Pemerintah Resmi Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama Tahun 2026

Jumat 19-09-2025,19:54 WIB
Reporter : MG - Shifa Ramadhani
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Pemerintah resmi menetapkan total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama untuk tahun 2026. Keputusan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan.

Menko PMK Pratikno menjelaskan, keputusan tersebut telah melalui pembahasan panjang di tingkat kementerian. “Jadi ini proses sudah dibicarakan di level eselon 2 dan eselon 1, baru saja kita putuskan yang pertama kaitannya dengan libur nasional, itu kita merujuk kepada Peraturan Perundangan yang berlaku, yaitu untuk tahun 2026, total hari libur adalah 17 hari,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (19/9/2025).

Selain 17 hari libur nasional, pemerintah juga menambahkan delapan hari cuti bersama yang ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan maupun nasional. “Cuti bersama tahun 2026 ditempatkan berdampingan dengan hari besar keagamaan dan nasional,” ujar Pratikno.

Rincian Hari Libur Nasional

Adapun daftar hari libur nasional 2026 mencakup berbagai perayaan keagamaan dan hari besar nasional, antara lain:

1. 1 Januari: Tahun Baru Masehi

2. 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

3. 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

4. 19 Maret: Hari Suci Nyepi/Tahun Baru Saka 1948

5. 21 Maret: Idulfitri 1447 H

6. 22 Maret: Idulfitri 1447 H

7. 3 April: Wafat Yesus Kristus

8. 5 April: Paskah

9. 1 Mei: Hari Buruh Internasional

10. 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus

11. 27 Mei: Iduladha 1447 H

12. 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE

13. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila

14. 16 Juni: Tahun Baru Islam 1448 H

15. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

16. 25 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW

17. 25 Desember: Hari Raya Natal

Aturan untuk ASN dan Keadilan Distribusi Libur

Menteri PANRB Rini Widyantini menyebutkan, aturan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dituangkan melalui Keputusan Presiden. “Nanti akan dikeluarkan Keputusan Presiden untuk cuti bersama ASN,” kata Rini.

Di sisi lain, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian libur ini sudah seimbang untuk seluruh umat beragama. “Sangat adil, Islam lima kali hari liburnya, Kristen Katolik-Protestan empat kali, Hindu satu kali, Buddha satu kali, Konghucu satu kali, jadi itu penyebarannya, mudah-mudahan semua pihak bisa lebih menikmati, seperti inilah yang terbaik,” ucap Menag.

Dengan penetapan ini, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hari libur dan cuti bersama tidak hanya untuk beristirahat, tetapi juga mempererat ikatan sosial dan keluarga.

Kategori :