radartvnews.com - Kepala kepolisian daerah Lampung Inspektur Jendral Sudjarno memastikan sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi Brigadir Medi Andika. Setelah putusan ingkrah pengadilan negeri dibacakan beberapa waktu lalu. Kapolda mengatakan ketetapan hukum atas Brigadir Medi Andika telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, maka dari hasil putusan tersebut Polda Lampung memastikan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Medi. (Bow/Ren)
Kapolda Jatuhkan Sanksi PTDH Bagi Brigadir Medi
Kamis 20-04-2017,10:04 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :