radartvnews.com - Kepala kepolisian daerah Lampung Inspektur Jendral Sudjarno memastikan sangsi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap pelaku pembunuhan disertai mutilasi Brigadir Medi Andika. Setelah putusan ingkrah pengadilan negeri dibacakan beberapa waktu lalu. Kapolda mengatakan ketetapan hukum atas Brigadir Medi Andika telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, maka dari hasil putusan tersebut Polda Lampung memastikan sangsi pemberhentian tidak dengan hormat kepada Brigadir Medi. (Bow/Ren)
Kapolda Jatuhkan Sanksi PTDH Bagi Brigadir Medi
Kamis 20-04-2017,10:04 WIB
Reporter : redaksirltv
Editor : redaksirltv
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 13-03-2026,23:39 WIB
Mudik Tenang, Hati Senang: Warga Bandar Lampung Bisa Titip Kendaraan Gratis di Kantor Polisi
Sabtu 14-03-2026,11:52 WIB
Fenomena Serial Web Semakin Digemari Penonton Muda
Sabtu 14-03-2026,11:27 WIB
Bukan Malas, Bisa Jadi Kamu 'Languishing': Mengenal Perasaan Hampa yang Diam-Diam Menjangkit Banyak Orang
Sabtu 14-03-2026,11:45 WIB
Bikin Dompet Kritis: Kenapa Terobsesi Ikut Tren yang Sebenarnya Gak Perlu?
Sabtu 14-03-2026,11:53 WIB
Kenali Tanda Si Dia Cuma Kasih Perhatian Berlebih di Awal untuk Manipulasi
Terkini
Sabtu 14-03-2026,14:34 WIB
Musik sebagai Teman Saat Belajar dan Bekerja
Sabtu 14-03-2026,14:33 WIB
Menonton Film sebagai Cara Mengisi Waktu Luang
Sabtu 14-03-2026,14:33 WIB
Kebiasaan Menghabiskan Waktu di Kafe untuk Belajar atau Bekerja
Sabtu 14-03-2026,14:28 WIB