RADARTVNEWS.COM – Selama ini masyarakat mengenal KTP biru sebagai identitas resmi penduduk. Namun, ternyata ada pula KTP berwarna merah muda atau KTP pink yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Apa fungsinya dan bagaimana perbedaannya dengan KTP biru?
KTP Pink untuk Anak
KTP pink secara resmi disebut Kartu Identitas Anak (KIA). Dokumen ini diberikan kepada anak berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah. Aturan mengenai KIA tertuang dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 serta Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
KIA terbagi dua: untuk anak usia 0–5 tahun (tanpa foto) dan anak usia 5–17 tahun (dilengkapi foto). Masa berlakunya juga berbeda, yakni hingga anak berulang tahun ke-5 untuk kategori pertama, dan sampai satu hari sebelum berusia 17 tahun untuk kategori kedua.
Meski mirip e-KTP, KIA belum memiliki chip biometrik. Data yang tercantum hanya berupa nama, alamat, tanggal lahir, dan identitas orang tua.
KTP Biru untuk Dewasa
Sementara itu, KTP biru adalah Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Kartu ini diberikan kepada WNI berusia 17 tahun ke atas, sudah menikah, atau pernah menikah.
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, e-KTP berlaku seumur hidup, meski pada fisik beberapa KTP lama masih tercantum masa berlaku. Pemilik tidak perlu memperpanjang kecuali terjadi perubahan data, seperti alamat atau status perkawinan.BACA JUGA:Kembali ke Publik, Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Kasus e-KTP
Bedanya KTP Pink dan KTP Biru
Perbedaan mendasar antara keduanya antara lain:
- Usia pemegang: KTP pink untuk anak, KTP biru untuk dewasa.
- Masa berlaku: KTP pink terbatas hingga usia 17 tahun, KTP biru berlaku seumur hidup.
- Fitur: KTP pink tanpa chip, KTP biru berbasis elektronik dengan data biometrik.
Fungsi: KTP pink dipakai untuk keperluan anak (pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, tabungan anak), sedangkan KTP biru untuk berbagai urusan administrasi hingga hak politik.
Cara Membuat KTP Pink
Untuk mengurus KIA, orang tua perlu menyiapkan:
- Akta kelahiran anak,
- Kartu Keluarga (KK),
- KTP orang tua/wali,
- Pas foto 2×3 (khusus anak usia 5–17 tahun).
Jika anak belum memiliki akta kelahiran, KIA dapat diterbitkan bersamaan dengan akta dan NIK. Setelah verifikasi, kartu ditandatangani Kepala Dinas Dukcapil. Pengambilan bisa dilakukan di Dukcapil, kecamatan, kelurahan, atau melalui layanan jemput bola di sekolah dan rumah sakit.
Kehadiran KTP pink dan KTP biru menunjukkan komitmen pemerintah agar setiap warga negara memiliki identitas resmi sejak dini. KTP pink menjadi identitas anak-anak, sedangkan KTP biru adalah identitas seumur hidup bagi orang dewasa.BACA JUGA:Stok Blangko Berlimpah, Disdukcapil Tanggamus Minta Warga Segera Cetak E-KTP