Kembali ke Publik, Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai Kasus e-KTP
-Istimewa-
BANDUNG, RADARNEWS.COM - Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu, 16 Agustus 2025. Ia dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani sekitar dua pertiga dari total masa hukumannya. Keputusan ini langsung memantik kritik luas, terutama dari kalangan pegiat antikorupsi yang menilai langkah pemerintah sebagai kemunduran serius dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Untuk menjawab polemik itu, Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, R. Andika Putra, menjelaskan bahwa pembebasan bersyarat diberikan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, Novanto telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik selama di penjara.
Namun, penjelasan tersebut tak bisa dilepaskan dari latar belakang hukumannya. Awalnya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 karena terpidana kasus korupsi proyek e-KTP. Namun, vonis itu dipangkas menjadi 12,5 tahun setelah Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK). Dengan pemotongan vonis serta akumulasi remisi sebesar 28 bulan 15 hari, ia dianggap telah memenuhi ketentuan pembebasan bersyarat.
BACA JUGA:KPK Tetapkan Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi Dana CSR BI - OJK Rp28,32 Miliar
Selain itu, kritik keras datang dari kalangan masyarakat sipil, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut pembebasan Setya Novanto sebagai preseden buruk. Menurut mereka, pemberian hak-hak istimewa semacam itu tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi, apalagi saat Indonesia sedang merayakan kemerdekaan.
Meski telah keluar dari Lapas Sukamiskin, status hukum Setnov sapaan akrabnya masih berada dalam pengawasan. Ia wajib melapor secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan dilarang bepergian ke luar negeri hingga masa bebas bersyaratnya berakhir. Jika melanggar ketentuan, kebebasannya bisa dicabut dan ia akan kembali mendekam di penjara.
Setya Novanto sebelumnya divonis bersalah karena terbukti menerima suap dalam kasus mega korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Indonesia, melibatkan sejumlah pejabat dan anggota DPR. Saat proses hukum berlangsung, Setnov sempat menjadi sorotan karena upaya berulang kali menghindari pemeriksaan, termasuk kasus “pura-pura sakit” hingga kecelakaan mobil di Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Penampakan 3 Tersangka OTT KPK Inhutani V, Ada Direksi BUMN dan Swasta
Pembebasan bersyarat ini dinilai memperkuat stigma bahwa hukuman bagi koruptor di Indonesia belum memberikan efek jera. Bebasnya Setya Novanto di tengah perayaan kemerdekaan jadi potret pahit bangsa ini. Di saat rakyat merayakan kebebasan dari penjajahan, seorang koruptor besar justru merayakan kebebasannya sendiri. Ironi ini menegaskan bahwa Indonesia mungkin merdeka secara politik, tapi belum benar-benar merdeka dari cengkeraman korupsi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
