radartvnews.com - Dalam kesaksiannya Wakil Ketua DPRD Tanggamus Sunu Jatmiko membenarkan ada pembentukan tim lobi DPRD tim dibentuk di sela-sela pembahasan KUA PPAS. Kepada majelis hakim ketua fraksi Demokrat ini menyatakan tim diminta menghadap bambang untuk membicarakan kesejahteraan anggota DPRD terkait kenaikan tunjangan komunikasi intensif/tunjangan perumahan/tunjangan perjalanan dinas dan meminta uang lelah. Hasil pertemuan Bambang menyatakan siap mengakomodasi kenaikan tunjangan DPRD asal sesuai aturan. Sedangkan mengenai uang lelah Bambang tidak mengakomodasi. Karena permintaan uang lelah tidak diakomodasi anggota banggar kembali membentuk tim loby yang kedua. Selain saksi tim loby tersebut terdiri dari buti Kuryani, Hajin Umar dan Herwansyah. Dalam kesaksiannya itu SunuJjatmiko membantah tim loby dibentuk untuk meminta jatah dua persen proyek di dinas PU. Sunu mengaku tim dibentuk untuk membicarakan uang lelah kepada Bupati. Sementara itu terdakwa gratifikasi bupati nonaktif Tanggamus Bambang Kurniawan membantah kesaksikan wakil ketua DPRD Tanggamus Sunu Sujatmiko tersebut Bambang menyatakan tidak pernah bertemu dengan pimpinnan dewan terkait permbahasan dana talangan perjalanan dinas. (Jef/Leo)
Sidang Dugaan Gratifikasi Wakil DPRD Tanggamus
Rabu 12-04-2017,11:14 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :