RADARTVNEWS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Nasim Khan, mengusulkan agar PT Kereta Api Indonesia (KAI) membuka satu gerbong khusus untuk penumpang perokok. Wacana ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025). Menurut Nasim, keberadaan gerbong tersebut dapat menghadirkan kenyamanan bagi perokok sekaligus memberi peluang tambahan keuntungan bagi perusahaan penyedia layanan transportasi.
Nasim menjelaskan, gerbong khusus merokok sebenarnya pernah ada, namun fasilitas itu kemudian dihapus. Ia menilai, sudah saatnya KAI kembali mempertimbangkan opsi tersebut dengan konsep berbeda. “Paling tidak, Pak, ini ada masukan juga gerbong yang selama ini, dulu ada, tapi setelah itu dihilangkan. Adalah sisakan satu gerbong untuk kafe ya kan, untuk ngopi, paling tidak di situ untuk smoking area, Pak,” ujar Nasim. Pernyataan itu memicu sorotan publik dan menuai tanggapan beragam di masyarakat.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa kereta api merupakan kawasan tanpa rokok sesuai regulasi yang berlaku. Direktur Jenderal Perkeretaapian, Allan Tandiono, menjelaskan larangan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau. “Mengenai rokok, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah nomor 109/2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, angkutan umum, termasuk kereta api, telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok,” kata Allan di press briefing Kemenhub, Kamis (21/8/2025).
Usulan gerbong khusus perokok ini menimbulkan perdebatan di masyarakat. Sebagian menilai wacana tersebut dapat menjadi solusi bagi penumpang perokok, terutama saat perjalanan panjang. Namun, pihak lain menolak karena dianggap bertentangan dengan prinsip kesehatan publik dan upaya menjaga udara bersih. Polemik ini pun meluas di ruang publik dan media sosial. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan adanya tarik-menarik antara kebutuhan individu, regulasi, dan kepentingan umum yang harus dipertimbangkan.
Tidak hanya masyarakat, kalangan selebritas juga ikut bersuara. Salah satunya yaitu komika Dzawin Nur, dirinya yang merupakan perokok berat, menyebut usulan itu terkesan berlebihan dan absurd. “Gerbong khusus merokok itu absurd,” kata Dzawin singkat. Komentarnya menambah ramai diskusi publik mengenai layak atau tidaknya usulan tersebut diterapkan. Hingga kini, wacana tersebut masih menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga pemangku kepentingan.
Meski menuai kritik, usulan gerbong khusus merokok memperlihatkan adanya benturan antara kepentingan bisnis, regulasi pemerintah, dan aspek kesehatan publik. Keputusan akhir berada di tangan KAI dan Kementerian Perhubungan yang dituntut menyeimbangkan hak penumpang perokok dengan kewajiban menjaga kenyamanan seluruh pengguna jasa. Bagaimanapun, pelayanan transportasi umum ditujukan bagi masyarakat luas sehingga prinsip kesehatan dan keselamatan tetap menjadi prioritas utama.