Di Luar Pulau Jawa:
• Riau: Kabupaten Kuantan Singingi dan Kepulauan Meranti
• Sumatra Selatan: Kabupaten Banyuasin dan Kota Pagar Alam
• Kalimantan Barat: Kabupaten Ketapang
• Kalimantan Selatan: Kabupaten Tabalong
• Kalimantan Timur: Kabupaten Kutai Kartanegara
Kegiatan ini akan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat desa, serta masyarakat pemilik bidang tanah yang menjadi sasaran pemasangan patok.
BACA JUGA:Tak Ada Masa Depan Tanpa Hutan dalam Peringatan Hari Hutan Indonesia
Pemberdayaan Masyarakat dan Semangat Gotong Royong
GEMAPATAS bukan hanya sekadar program teknis, tetapi juga gerakan sosial yang menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya hak kepemilikan tanah yang sah dan terdaftar.
“Melalui GEMAPATAS, kami ingin menumbuhkan semangat gotong royong, memperkuat rasa kepemilikan masyarakat terhadap tanah mereka, serta memastikan bahwa setiap bidang tanah terlindungi oleh hukum. Kita ingin masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tapi juga pelaku aktif dalam proses penataan agraria," ujar Harison.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam mempercepat reforma agraria dan mengurangi jumlah sengketa pertanahan yang masih cukup tinggi di Indonesia. Dengan batas tanah yang jelas, proses sertifikasi akan berjalan lebih cepat dan akurat.
Kementerian ATR/BPN berharap GEMAPATAS dapat menjadi budaya baru dalam masyarakat Indonesia—yakni kesadaran untuk menjaga hak atas tanah melalui langkah awal yang sederhana namun berdampak besar: pemasangan patok batas. (*)