RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa proses transfer data pribadi ke Amerika Serikat sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur. Menteri Komunikasi dan Digital (MENKOMDIGI) menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga dapat dipastikan setiap aliran data ke luar negeri, khususnya ke AS, berlangsung secara legal dan memenuhi standar perlindungan yang berlaku. “Proses transfer data ke Amerika Serikat sudah diatur secara legal dan diukur melalui UU PDP. Masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data pribadinya, karena pemerintah mengedepankan perlindungan dan transparansi,” ujar Kemkomdigi dalam konferensi pers seusai acara Evolusi Digital Testing yang digelar di The Habibie Institute of Digital Technology House, Jakarta. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait keamanan dan kerahasiaan data pribadi di era digital. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan terpenuhinya setiap proses transfer data lintas negara. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Komunikasi Digital Indonesia (KOMDIGI) serta sejumlah media awak yang antusias meliput perkembangan kebijakan data nasional. "Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya pada Kamis (24/7/ 2025). BACA JUGA:11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Ambil Langkah Tegas Dengan penguatan regulasi melalui UU PDP, pemerintah berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat pada sistem perlindungan data sekaligus mendorong iklim digital yang lebih sehat dan aman di Indonesia.
Transfer Data ke AS Dijamin Hukum, Kata Komdigi, Legal dan Terukur Lewat UU PDP
Kamis 24-07-2025,18:18 WIB
Reporter : MG 14 - Yosa Elistasari
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Kamis 09-04-2026,12:36 WIB
Salah Label Umur di Steam Picu Polemik, Kementerian Komunikasi dan Digital Indonesia Klarifikasi Peran
Selasa 07-04-2026,16:45 WIB
Kontroversi IGRS, Lembaga Rating Video Game yang Penilaiannya Tidak Akurat
Rabu 29-10-2025,22:14 WIB
Komdigi Tegaskan, Potret Warga yang Sedang Olahraga Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP
Rabu 29-10-2025,20:31 WIB
Motret di Ruang Publik? Komdigi Tegaskan Fotografer Wajib Pahami UU PDP
Jumat 17-10-2025,20:20 WIB
Trans7 Hentikan Permanen Program ‘Xpose Uncensored’, Beri Sanksi Tegas dan Sampaikan Permohonan Maaf
Terpopuler
Senin 27-04-2026,18:43 WIB
Mitra SPPG dan SMAN 6 Tabayun: Komitmen Perbaikan Layanan Pasca Insiden Gangguan Pencernaan
Senin 27-04-2026,14:37 WIB
Waspada Musim Hujan 2026, Jaga Keluarga Lewat Vaksinasi dan Daya Tahan Tubuh
Senin 27-04-2026,14:19 WIB
Ruang Digital Jadi Ladang Baru Sexisme, Polanya Semakin Mengkhawatirkan
Senin 27-04-2026,14:21 WIB
Tips Ampuh Merawat Baju Agar Warnanya Tetap Cemerlang
Senin 27-04-2026,14:41 WIB
Jangan Asal Pakai! Power Bank Bisa Jadi Bahaya Jika Salah Penggunaan
Terkini
Senin 27-04-2026,22:28 WIB
Evakuasi Dramatis, Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur Mencekam
Senin 27-04-2026,21:15 WIB
Permainan Papan Kembali Digemari, Jadi Pilihan Seru untuk Kumpul Bareng
Senin 27-04-2026,20:17 WIB
Hobi Memelihara Ikan Hias Kembali Ramai, Anak Muda Ikut Tertarik
Senin 27-04-2026,19:34 WIB
Dari Balai Kota ke Harapan Warga, Cerita di Balik Penghargaan untuk Bandar Lampung
Senin 27-04-2026,19:31 WIB