RADARTVNEWS.COM – Pemerintah Indonesia memastikan bahwa proses transfer data pribadi ke Amerika Serikat sudah memiliki landasan hukum yang jelas dan terukur. Menteri Komunikasi dan Digital (MENKOMDIGI) menyampaikan bahwa kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), sehingga dapat dipastikan setiap aliran data ke luar negeri, khususnya ke AS, berlangsung secara legal dan memenuhi standar perlindungan yang berlaku. “Proses transfer data ke Amerika Serikat sudah diatur secara legal dan diukur melalui UU PDP. Masyarakat tidak perlu khawatir akan keamanan data pribadinya, karena pemerintah mengedepankan perlindungan dan transparansi,” ujar Kemkomdigi dalam konferensi pers seusai acara Evolusi Digital Testing yang digelar di The Habibie Institute of Digital Technology House, Jakarta. Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik terkait keamanan dan kerahasiaan data pribadi di era digital. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan terpenuhinya setiap proses transfer data lintas negara. Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan Komisi Komunikasi Digital Indonesia (KOMDIGI) serta sejumlah media awak yang antusias meliput perkembangan kebijakan data nasional. "Sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo bahwa negosiasi masih berjalan terus dan tertulis dalam rilis White House untuk bagian Removing Barriers for Digital Trade, bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Pembicaraan teknis masih akan berlangsung," ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataannya pada Kamis (24/7/ 2025). BACA JUGA:11 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online, Pemerintah Siap Ambil Langkah Tegas Dengan penguatan regulasi melalui UU PDP, pemerintah berharap dapat membangun kepercayaan masyarakat pada sistem perlindungan data sekaligus mendorong iklim digital yang lebih sehat dan aman di Indonesia.
Transfer Data ke AS Dijamin Hukum, Kata Komdigi, Legal dan Terukur Lewat UU PDP
Kamis 24-07-2025,18:18 WIB
Reporter : MG 14 - Yosa Elistasari
Editor : Jefri Ardi
Kategori :
Terkait
Rabu 29-10-2025,22:14 WIB
Komdigi Tegaskan, Potret Warga yang Sedang Olahraga Tanpa Izin Bisa Langgar UU PDP
Rabu 29-10-2025,20:31 WIB
Motret di Ruang Publik? Komdigi Tegaskan Fotografer Wajib Pahami UU PDP
Jumat 17-10-2025,20:20 WIB
Trans7 Hentikan Permanen Program ‘Xpose Uncensored’, Beri Sanksi Tegas dan Sampaikan Permohonan Maaf
Selasa 14-10-2025,19:30 WIB
Komdigi Blokir 23 Ribu Rekening Terkait Judi Online
Jumat 03-10-2025,20:30 WIB
Komdigi Wacanakan Balik Nama untuk Jual Beli HP Bekas, Mirip Transaksi Motor
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,13:35 WIB
Tok, PN Bogor Menangkan Dahlan Iskan atas Gugatan Perdata Melawan Jawapos Jaringan Media Nusantara
Kamis 26-02-2026,19:02 WIB
Sinopsis Drama Korea Bloody Flower 2026, Kisah Dokter Jenius yang Ternyata Pembunuh Berantai
Kamis 26-02-2026,20:44 WIB
6 Makanan Kucing Murah tapi Bernutrisi, mulai Rp5 Ribuan! Bikin Sehat, Gemuk, dan Bulu Lebat
Kamis 26-02-2026,14:17 WIB
Kado Bulan K3, Menaker Gratiskan Pembinaan Ahli K3 Umum
Kamis 26-02-2026,17:15 WIB
Merasa Down dalam Hidup? Simak Kisah Inspiratif Alysa Liu Sang Juara Figure Skating!
Terkini
Kamis 26-02-2026,21:37 WIB
Sering Capek Terus!! Bisa Jadi Jam Tidur Kamu Bermasalah
Kamis 26-02-2026,21:29 WIB
Awas Dari Sekedar Iseng Judi Online, Banyak Anak Muda Kehilangan Masa Depan
Kamis 26-02-2026,21:16 WIB
Sering Salah Shade Makeup? Begini Cara Menentukan Skintone dan Undertone Kulitmu
Kamis 26-02-2026,21:01 WIB
Dominasi Peringkat Netflix Global, The Art of Sarah Curi Perhatian Publik
Kamis 26-02-2026,20:44 WIB