BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Tahun 2022, sebanyak 649 pasangan di bawah umur di Lampung mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Tinggi Agama. Mayoritas disebabkan oleh hubungan intim sebelum menikah atau kehamilan di luar pernikahan.
Meskipun angka ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 708 kasus, data tersebut menegaskan bahwa fenomena pergaulan bebas di kalangan remaja bukan lagi isu tersembunyi, melainkan realitas sosial yang perlu perhatian serius. Dampaknya tidak hanya memicu pernikahan dini di luar batas legal, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan lain, mulai dari kesehatan reproduksi hingga gangguan psikologis.
Terbatasnya akses edukasi formal dalam isu reproduksi turut disebabkan oleh lemahnya regulasi pendidikan seksual di daerah. Kepala BKKBN Lampung, Munawar Ibrahim, menekankan pentingnya regulasi yang komprehensif agar remaja memahami fungsi tubuh, nilai sosial, dan norma agama secara seimbang. Tanpa kerangka hukum yang jelas, remaja usia 12–15 tahun berisiko mengalami gangguan tumbuh kembang, kehamilan tidak diinginkan, hingga trauma akibat perilaku seksual tanpa pemahaman yang memadai.
BACA JUGA:Keluarga dan Lingkungan Pergaulan Pengaruhi Kenakalan Pelajar
Selain persoalan seksual, pergaulan bebas di Lampung kerap berkorelasi dengan kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkotika. Data dari BPS Lampung mencatat sebanyak 1.516 kasus kejahatan terkait narkoba terjadi sepanjang 2022, menjadikan Bandar Lampung sebagai wilayah dengan angka tertinggi.
Fenomena ini sering kali bersinggungan dengan praktik bullying, geng motor, tawuran pelajar, hingga kekerasan digital. Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, menegaskan bahwa pola asuh keluarga dan komunikasi intensif antara siswa, guru, dan orang tua merupakan kunci utama dalam memutus mata rantai perilaku menyimpang.
Kasus kekerasan seksual berbasis media sosial juga memperparah situasi. Pada Juni 2025, seorang remaja perempuan di Lampung Tengah menjadi korban kekerasan seksual setelah dikenalkan melalui media sosial. Pelaku yang berusia 19 tahun kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Kasus ini menunjukkan bahwa tanpa pengawasan, pergaulan bebas dapat berkembang menjadi tindak kriminal serius yang berdampak panjang pada korban.
BACA JUGA:Edukasi Pasien ODHA Dengan Terapi Kelompok
Untuk menjawab tantangan ini, sejumlah langkah konkret mulai diimplementasikan. PKBI Lampung melalui Sentra Kawula Muda telah melakukan edukasi kesehatan reproduksi bagi siswa SMP dan SMA, guna mengurangi stigma dan meningkatkan literasi seksual.
Sementara itu, BKKBN memperluas program GenRe (Generasi Berencana) di tingkat desa dan kelurahan, melibatkan remaja usia 10–24 tahun sebagai duta edukasi tentang pencegahan kehamilan dini, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan narkoba.