RADARTVNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.
Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Kamis, 3 Juli 2025.
Ma’ruf diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan berbagai proyek pengadaan selama masa jabatannya sebagai Sekjen MPR. Dugaan tindak pidana ini terjadi pada rentang waktu antara 2019 hingga 2021.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara serta apakah ada tersangka lain dalam kasus ini.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi, termasuk Jonathan Hartono, seorang karyawan swasta, yang diperiksa pada 2 Juli 2025 untuk mendalami aliran investasi yang diduga dilakukan oleh Ma’ruf.
Saksi lain, Andi Wirawan, seorang wiraswasta, tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan. Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf sejak 10 Juni 2025.
Langkah ini diambil agar Ma’ruf tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berjalan, sehingga penyidik dapat melaksanakan pemeriksaan secara efektif.
Siti Fauziah, Sekretaris Jenderal MPR saat ini, menegaskan bahwa kasus ini merupakan perkara lama yang terjadi pada masa jabatan Ma’ruf sebagai Sekjen MPR dan tidak melibatkan unsur pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang sekarang.
Ia menambahkan bahwa kasus ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang kini telah naik ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi di lembaga negara yang memiliki peran strategis dalam administrasi MPR.
Penetapan Ma’ruf sebagai tersangka merupakan bagian dari upaya KPK dalam memberantas korupsi dan gratifikasi di lembaga-lembaga negara, khususnya yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang rawan penyimpangan.