3 Jam Polres Tuba Amankan Tersangka Pembunuhan Ibu Guru Tia : Pelaku Adalah Calon Suami Korban

Senin 02-06-2025,13:05 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

Kapolres menambahkan, pelaku pembunuhan berencana yang sudah ditangkap oleh petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 340 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. 

Kronologis Penemuan Jasad Guru Cantik 

Hari Ahad Tanggal 1 Juni 2025 telah temukan mayat seorang wanita:

Tempat :

TKP di ladang singkong milik Sarjimina beralamat di Kampung Tri Dharma Wirajaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Korban teridentifikasi bernama TIA SEPTIANA Binti WAGIMIN, 27th, guru SMA 1 Banjar Agung, Unit 3 Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang 

Berdasarkan keterangan saksi a.n. Muksandoyo (kakak ipar) hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira jam 10.00 wib korban berpamitan dengan orang tuanya jika akan pergi bersama saudara Salman (calon suami/ tersangka) untuk memeriksa kandungan korban di dokter ANIS di Kampung Moris Jaya, Banjar Agung dan melengkapi surat-surat untuk persyaratan nikah.

TS dan Salman pergi dari rumah korban menggunakan sepeda motor. Sekira jam 11.00 wib keduanya kembali kerumah masing-masing.

Sekira jam 14.00 wib korban berpamitan dengan orang tuanya jika akan mengambi hasil pemeriksaan kandungan dan korban pergi seorang diri menggunakan sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

Korban tidak kunjung kembali kerumah, sekira jam 22.00 WIB keluarga korban mencari keberadaan korban namun tidak ditemukan

Sekira jam 06.30 WIB, keluarga mendapat informasi dari warga, jika sepeda motor yang digunakan korban ditemukan di jalan ladang singkong.

Warga mencari korban dan korban ditemukan diparit bagian tengah ladang singkong dalam keadaan meninggal dunia dengan kondisi terdapat darah pada bagian punggung dan jilbab yang dipakai korban serta ponsel korban berada di bawah kaki korban yang mana jarak antara korban dengan sepeda motor ditemukan berjarak ± sekira 30 meter.

Saksi yang pertama kali menemukan FEBRI umur 30, Petani.

Barang Bukti TKP :

- kalung emas

- jilbab warna hitam

Kategori :