Pabrik Respon Negatif Penetapan Harga Singkong oleh Gubernur Lampung, Langsung Tutup Dalih Mesin Rusak

Selasa 06-05-2025,13:18 WIB
Reporter : coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Wibawa dan martabat Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal sedang dipertaruhkan. 

Betapa tidak kebijakan Instruksi Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penetapan Harga Ubi Kayu di Provinsi Lampung tertanggal 5 Mei 2025 langsung mendapat “perlawanan” dari pabrik singkong. 

Adapun isi Ingub yang menginstruksikan kepada Bupati/ Wali Kota se-Provinsi Lampung dabn Perusahaan Industri Tapioka di wilayah Provinsi Lampung untuk : 

Kesatu : Menetapkan Harga Ubi Kayu petani yang dibeli oleh industri sebesar Rp1.350/kg, potongan rafaksi maksimal 30%, tidak mengukur kadar pati.

BACA JUGA :7 Polisi Terluka Dalam Bentrok Unjuk Rasa Ricuh Petani Singkong, Ini Kronologisnya

BACA JUGA :Mulai Ricuh, Polisi Bubarkan Unjuk Rasa Harga Singkong Gunakan Gas Air Mata

Kedua : Harga ini berlaku sebelum ada Keputusan Menteri terkait terhadap Lartas dan berlakunya secara nasional.

Ketiga : Instukrsi ini agar dipatuhi dan diindahkan. 

Bentuk “perlawanan” agar instruksi ini dipatuhi dan diindahkan salah satunya diduga mulai dilakukan oleh PT TWBP yang berkedudukan di Kabupaten Lampung Utara.

Melalui sebuah surat penolakan mentah-mentah Ingub Lampung itu disampaikan dalam secarik kertas bertuliskan pengumuman.

Isinya yakni diberitahukan kepada pemasok/ agen singkong bahwa :

1. Hari Selasa Tanggal 6 Mei 2025, pabrik hanya menerima singkong sampai batas waktu pukul 16.00 WIB.

2. Hari Rabu Tanggal 7 Mei 2025 Pabrik TUTUP ( TIDAK Beli Singkong ) Sampai batas waktu yang belum ditentukan. Dikarenakan aka nada perbaikan mesin dan untuk buka kembali pembelian singkong akan diinfokan lebih lanjut.

BACA JUGA :Lampung Desak Pusat Putuskan Harga dan Mutu Singkong, Ini Gambaran Harganya

Kategori :