
JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan tersangka terhadap Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV, yang terkait dengan kasus perintangan penyidikan. Dalam siaran pers yang dipublikasikan pada 22 April 2025, ATVLI menegaskan komitmennya terhadap prinsip negara hukum dan kebebasan pers di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa setiap proses hukum yang berlangsung dilaksanakan secara adil dan transparan.
Pada hari yang sama, Tian Bahtiar diumumkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan yang melibatkan dugaan korupsi di sektor impor gula dan timah. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa TB diduga terlibat dalam pembuatan berita yang bertujuan untuk merusak citra Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Dalam hal ini, TB dikabarkan bekerja sama dengan Marcela Santoso (MS) dan Junaedi Saibih (JS), dua advokat yang juga menjadi tersangka, untuk menyebarkan informasi yang merugikan lembaga kejaksaan.
Meski begitu, TB membantah tuduhan tersebut, dan saat digiring menuju mobil tahanan di kantor Kejaksaan Agung, ia menyatakan, "Nggak ada, kita sama-sama satu profesi." Namun, pihak Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa TB menerima pembayaran sebesar Rp 400 juta dari MS dan JS untuk membuat dan menyebarkan konten yang merugikan Kejaksaan Agung.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, menjelaskan bahwa uang yang diterima oleh TB adalah untuk kepentingan pribadi, bukan sebagai bagian dari kontrak dengan JakTV. "Uang yang diterima oleh TB itu adalah miliknya secara pribadi, bukan atas nama JakTV," jelas Abdul Qohar. Tindakan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh TB sebagai Direktur Pemberitaan JakTV.
BACA JUGA:Respons Perkembangan AI, KPI Siapkan Masukan Untuk Revisi UU Penyiaran
Merespons perkembangan ini, ATVLI menyampaikan lima poin penting dalam sikap resminya yang ditanda tangani Ketua Umum ATVLI Bambang Santoso :
Menghormati Proses Hukum
ATVLI mendukung penuh pelaksanaan proses hukum yang tengah berjalan. ATVLI mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, dan mereka berkomitmen untuk memastikan bahwa penegakan hukum dilakukan dengan adil dan transparan.
Dukungan Terhadap JakTV
ATVLI memberikan dukungan penuh kepada seluruh tim dan manajemen JakTV agar tetap menjalankan kegiatan jurnalistik mereka dengan profesionalisme dan mengutamakan etika jurnalistik yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. ATVLI mendorong JakTV untuk terus menjaga integritasnya meski sedang menghadapi tantangan hukum.
Kepedulian Terhadap Kebebasan Pers
ATVLI menegaskan kembali komitmennya untuk mempertahankan kebebasan pers yang bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pers. ATVLI menekankan pentingnya menjaga kebebasan pers sebagai bagian dari kedaulatan rakyat, dengan tetap mengutamakan profesionalisme.
Prinsip Praduga Tak Bersalah
ATVLI mengimbau agar setiap individu yang terlibat dalam kasus ini tetap dianggap tidak bersalah sampai ada keputusan hukum yang pasti. Hal ini sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyatakan bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga putusan pengadilan yang sah dikeluarkan.
Penyelesaian Secara Bijaksana