Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka Lampung Senilai Rp66 M, Dua Pejabat Waskita Karya Ditahan

Selasa 22-04-2025,06:11 WIB
Reporter : Arief
Editor : Hendarto Setiawan

- Permen PUPR Nomor 06/PRT/M/2010 tentang Pedoman Evaluasi Pengusahaan Jalan Tol.

Proyek ini dikerjakan selama 24 bulan mulai 5 April 2017 hingga 8 November 2019, dan serah terima pekerjaan (PHO) dilakukan pada 8 November 2019, dilanjutkan masa pemeliharaan (FHO) selama tiga tahun.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp2 miliar, termasuk Rp400 juta yang diserahkan pada Senin (21/4/2025).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, keduanya dikenakan Pasal 3 UU yang sama.

“Keduanya kini ditahan di Rutan Kelas I Bandar Lampung, Way Huwi, selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Armen.

 

Kategori :