Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tol Terpeka Lampung Senilai Rp66 M, Dua Pejabat Waskita Karya Ditahan

Selasa 22-04-2025,06:11 WIB
Reporter : Arief
Editor : Hendarto Setiawan

BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Tidak pakai lama seperti kasus korupsi KONI Lampung yang digantung bertahun-tahun. Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayu Agung (Terpeka) di Provinsi Lampung, tahun anggaran 2017–2019.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pejabat PT Waskita Karya sebagai tersangka. Tak lama berselang, dua pejabat Waskita Karya itu langsung mengenakan rompi merah muda dan langsung ditahan.

Kedua tersangka yakni WM alias WDD atau Widodo, menjabat sebagai kasir Divisi V, dan TG alias TWT (Juwanta Ginting), selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V PT Waskita Karya.

“Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: Tap-05/L.8/Fd.2/04/2025 dan Tap-06/L.8/Fd.2/04/2025, tertanggal 21 April 2025,” ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Senin malam 21 April 2025.

BACA JUGA :Tak Perlu Repot Keluar Rumah,Cukup Pakai Dana, Bisa Isi Token Listrik

BACA JUGA :Permudah Bayar Pajak, Ini Pesan Gubernur Mirza dan Kapolda Helmy Saat Luncurkan Samsat Digital Drive Thru

Armen menjelaskan, penyidikan telah dilakukan dengan memeriksa 47 orang saksi. Nilai proyek pembangunan tol tersebut mencapai Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Dalam kasus ini, ditemukan adanya penyimpangan anggaran oleh oknum tim proyek dari Divisi V PT Waskita Karya. Modusnya, kata Armen, yakni dengan membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif. 

Mereka memalsukan dokumen-dokumen tagihan yang seolah-olah berasal dari pekerjaan konstruksi pada ruas STA 100+200 hingga STA 112+200, padahal pekerjaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

“Selain menggunakan nama vendor fiktif, terdapat juga penyalahgunaan nama vendor sungguhan yang hanya dipinjam identitasnya,” ujarnya.

Akibat praktik fiktif tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 66 miliar. Armen menambahkan, pekerjaan tersebut dimulai berdasarkan kontrak Nomor: 003/KONTRAK DIR/JJC/IV/2017 tanggal 5 April 2017, antara Divisi V Waskita Karya sebagai pelaksana proyek dan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) sebagai pemilik proyek.

Sumber pendanaan proyek jalan tol itu menggunakan skema Viability Gap Fund (VGF) dari PT JJC, yang merupakan model pembiayaan kreatif pemerintah untuk proyek kerja sama antara pemerintah dan badan usaha (KPBU). Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan infrastruktur yang layak secara ekonomi, namun belum layak secara finansial.

Dasar Hukum Pemberian VGF Diantaranya:

- PMK Nomor 223 Tahun 2012 tentang Dukungan Kelayakan Biaya Konstruksi Proyek KPBU;

- PMK Nomor 170 Tahun 2018 yang merupakan perubahan atas PMK 223/2012;

Kategori :