Modus yang digunakan Syafril adalah menawarkan pemeriksaan USG gratis kepada pasien, terutama ibu hamil, dengan syarat pasien datang tanpa didampingi oleh suami atau keluarga, yang memudahkan pelaku melakukan tindakan pelecehan tanpa pengawasan.
Beberapa korban mengaku telah dilecehkan dalam situasi serupa, bahkan ada yang mengalami pelecehan di luar klinik, seperti di kamar kos milik dokter tersebut.
Menanggapi kasus ini, Majelis Disiplin Profesi Tenaga Medis Kementerian Kesehatan telah mengadakan rapat pleno untuk menentukan sanksi etik bagi Syafril. Selain itu, Dinas Kesehatan Garut telah mencabut Surat Izin Praktik (SIP) dan Surat Tanda Registrasi (STR) Syafril sebagai langkah perlindungan terhadap masyarakat.