radartvnews.com – Direktur Utama PT.Adityakarya Perdana Utama Medica, H.Bainuddin Hendry terpaksa duduk dikursi pesakitan lantaran telah melakukan korupsi kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana senilai 5 milyar. Dihadapan majelis hakim Novrian Saputra, Jaksa menjerat Terdakwa dengan Pasal 3 dan Pasal 2 Ayat 1 juga Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa Rusydi menjelaskan, berawal dari anggaran APBN tahun 2009, ketika itu RSUD Mayjend Hm Ryacudu Lampura mendapatkan aliran dana sebesar 5 milyar untuk kegiatan pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan keluarga berencana. Saat itu, Direktur RSUD Mayjend Hm Ryacudu Lampura Maya Natalia, menunjuk panitia pengadaan barang dan jasa pengadaan untuk memenangkan lelang PT.Adityakarya Perdana Utama Medica. Setelah dinyatakan menang dalam pengerjaannya, Terdakwa tidak menjalankan tugasnya sesuai prosedur. Seharusnya Terdakwa membeli 17 item barang kesehatan. Namun, dari 17 item, 8 item diantaranya tidak dibeli sehingga negara mengalami kerugian 1,6 miliar lebih. Atas dakwaan itu, Majelis Hakim menunda persidangan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan.(Bow/Leo)
Dirut PT. Adityakarya Perdana Utama Medica Disidangkan
Jumat 24-02-2017,08:37 WIB
Editor : redaksirltv
Kategori :