RADARTVNEWS.COM – Seakan tak mau sendirian dihakimi. Terdakwa kasus korupsi dana insentif pegawai Satpol PP Lampung Selatan, Mahyuddin, meminta agar pejabat lain yang diduga terlibat dalam perkara ini turut ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar ini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Kuasa hukum Mahyuddin, Heri Prasojo, mengungkapkan bahwa kliennya menyampaikan permintaan tersebut saat agenda pemeriksaan terdakwa dalam persidangan.
"Mahyuddin meminta agar pejabat yang menjabat sebelum dirinya juga turut diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Permohonan ini ditujukan kepada jaksa dan majelis hakim untuk mempertimbangkan fakta yang telah terungkap," ujar Heri di Bandarlampung, Selasa.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi dana insentif ini tidak hanya terjadi pada tahun 2023, saat Mahyuddin menjabat, tetapi juga berlangsung sejak 2018 hingga 2022.
"Terdakwa menyampaikan bahwa tindakan korupsi ini merupakan praktik yang terjadi secara berulang selama beberapa tahun, tetapi hanya tahun 2023 yang diproses hukum. Karena itu, terdakwa meminta agar dugaan korupsi di tahun-tahun sebelumnya juga diusut," jelasnya.
Dalam persidangan, Mahyuddin juga berharap agar majelis hakim dapat berlaku adil dan meminta jaksa memperluas penyelidikan kasus ini, mengingat banyak saksi yang telah memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dari tahun-tahun sebelumnya.
"Terdakwa berharap majelis hakim tidak hanya fokus pada kasus tahun 2023, tetapi juga mengembangkan perkara ini ke periode sebelumnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan," tambah Heri.
Mahyuddin, mantan Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Tibum) Satpol PP Lampung Selatan, merupakan salah satu dari tiga terdakwa dalam kasus ini. Dua terdakwa lainnya adalah Agusmiar Lispawandi, mantan Kasubbag Keuangan Satpol PP Lampung Selatan, dan Intan Melicadona, staf honorer di dinas tersebut.
Ketiganya didakwa terlibat dalam kasus korupsi dana insentif pegawai Satpol PP Lampung Selatan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Proses hukum terhadap kasus ini terus berjalan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.(*)