Hore…THR PNS, TNI, dan Polri Mulai Cair, Cek Apakah Kamu Masuk Kategori Yang Tidak Menerima

Selasa 18-03-2025,11:26 WIB
Reporter : MG 06 - IPUL
Editor : Jefri Ardi

RADARTVNEWS.COM - Kabar baik datang dari Kementerian Keuangan menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, dan Polri, termasuk pensiunan. THR Dicairkan bertahap mulai Senin, 17 Maret 2025 kemarin.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN kita yang digelar di kantor Kementerian Keuangan pada Kamis (13/3). "THR dibayarkan dua minggu sebelum Idulfitri dan mulai dicairkan pada tanggal 17 Maret 2025," ujar Suahasil.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran jumbo untuk pencairan THR tahun ini, yakni sebesar Rp49,4 triliun. Anggaran tersebut dibagi ke dalam beberapa kelompok penerima:

Rp17,7 triliun dialokasikan untuk sekitar 2 juta PNS, anggota TNI, dan Polri,

Rp12,4 triliun untuk 3,6 juta pensiunan,

dan Rp19,3 triliun untuk 3,7 juta ASN daerah.

Namun, tak semua abdi negara bisa menikmati THR maupun gaji ke-13. Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, ada dua kategori ASN yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13.

Mereka adalah:

a. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, atau

b. ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan digaji oleh instansi tempat penugasannya.

Di sisi lain, Pasal 2 dari PMK tersebut mengatur daftar ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

Seluruh aparatur negara termasuk calon PNS (CPNS),

Para pensiunan,

Penerima pensiun,

dan penerima tunjangan lainnya.

Kategori :