Satresnarkoba Polres Tanggamus Kembali Tangkap Satu Tersangka Narkotik

Rabu 18-12-2024,13:48 WIB
Reporter : Admin
Editor : Hendarto Setiawan

 

 

TANGGAMUS RADAR LAMPUNG.CO.ID-- Satuan Reserse Narkoba diPolres Tanggamus kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kabupaten Tanggamus.   

Seorang tersangka berinisial MZ (50) ditangkap di rumahnya yang berlokasi diPekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung Barat, Kabupaten Tanggamus. Kasat Resnarkoba AKP Mirga Nurjuanda melalui keterangan tertulis di sampaikan seksi humas polres Tanggamus mengatakan, penangkapan MZ berawal dari pengembangan kasus yang sebelumnya melibatkan dua tersangka lain yakni pasutri yang ditangkap di Kota Agung inisial RS dan VV.

"Tersangka MZ ditangkap  Kamis 12 Desember 2024 pukul 16.30 WIB saat berada di rumahnya di Pekon Kandang Besi, Kota Agung Barat," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. 

Kasat menjelaskan, penangkapan MZ berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap handphone tersangka yang terlebih dahulu ditangkap inisial RS, ditemukan adanya transfer uang sebesar Rp6 juta yang diduga berasal dari MZ. Selain itu, chat di ponsel milik tersangka VV, yang mengungkap komunikasi terkait penawaran narkotika jenis ekstasi kepada MZ,"Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanggamus langsung bergerak ke rumah MZ. Setelah penggeledahan ditemukan 48 butir pil ekstasi yang disimpan dalam lima plastik klip sedang," ujarnya.Kasat mengungkapkan, barang bukti yang diamankan dari tersangka MZ diakuinya berasal dari tersangka RS yang dibelinya sebanyak 50 butir dengan harga Rp12 juta."Tersangka MZ membeli ekistasi kepada tersangka RS melalui transfer Rp6 juta yang sisanya sebanyak Rp6 juta akan dibayar setelah barang habis terjual," ungkapan Atas perbuatannya, tersangka MZ di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.Kasat menambahkan dengan pengungkapan ini, Polres Tanggamus menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran gelap narkotika. "Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," pungkasnya. 

Edi H / jesika anggraeni

 

Kategori :