RADARTVMEWS.COM - Sebuah skandal besar terungkap di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait manipulasi pemblokiran situs judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya upaya sistematis dari oknum pegawai Komdigi untuk menyembunyikan jejak keuangan mereka dengan memberikan nomor-nomor rekening palsu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka, dengan 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Kasus ini semakin menarik dengan terungkapnya peran AK, yang sebelumnya gagal dalam seleksi penerimaan pegawai Komdigi pada 2023.
Meski tidak lulus, AK justru mendapat wewenang mengatur pemblokiran situs judi online berkat "SOP baru" yang mencurigakan. Bersama dua rekannya, AJ dan A, mereka mengendalikan operasional 'kantor satelit'.
Dalam perkembangan terbaru, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pengajuan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka.
Jumlah ini berpotensi bertambah seiring berlanjutnya proses inventarisasi rekening terkait website judi online.
Rincian Barang Sitaan dan Kerugian Kasus Judi Online Komdigi
Barang Sitaan Elektronik
1. 34 unit handphone
2. 23 unit laptop
3. 16 unit monitor
4. 4 unit tablet
Kendaraan dan Aset Mewah
1. 16 unit mobil
2. 1 unit motor