JAKARTA, RADARTVNEWS.COM - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus utang macet bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor pertanian, perikanan, dan kelautan resmi diluncurkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini ditandatangani pada 5 November 2024 dan diharapkan dapat memberikan dorongan signifikan bagi pelaku usaha yang tertekan oleh utang yang tidak dapat dibayar.
Penghapusan utang ini mencakup sekitar Rp10 triliun yang berasal dari satu juta pelaku UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa penghapusan utang ini tidak akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), melainkan dilakukan dengan menghapus buku piutang di perbankan.
Maman menekankan bahwa tidak semua UMKM akan mendapatkan keringanan ini, hanya mereka yang memenuhi syarat tertentu, seperti kelompok yang terdampak bencana atau yang sudah jatuh tempo dan tidak memiliki kemampuan bayar.
Pakar ekonomi Nafan Aji Gusta menyatakan bahwa kebijakan ini dapat mendorong ekspansi bisnis di kalangan petani dan nelayan.
Dengan adanya pemutihan utang, pelaku usaha kecil akan memiliki lebih banyak keleluasaan untuk mengembangkan bisnis mereka.
BACA JUGA:Apple Tawarkan Investasi Rp 157 Miliar untuk Cabut Larangan Penjualan iPhone 16 di Indonesia
BACA JUGA:Misteri Gunung Fuji: Kisah Suci dan Legenda di Balik Puncak Tertinggi Jepang
Hal ini diharapkan dapat berkontribusi pada pemulihan ekonomi domestik dan membantu pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.
Analis senior Ronny P Sasmita menambahkan bahwa penghapusan utang macet dapat menjadi langkah produktif untuk membantu UMKM, terutama mereka yang mengalami kesulitan setelah menerima kredit.
Namun, ia juga memperingatkan bahwa penghapusan utang tanpa restrukturisasi dapat menciptakan preseden buruk, di mana nasabah mungkin tidak lagi merasa terikat untuk membayar utang mereka.
Kebijakan ini menetapkan beberapa kriteria untuk penghapusan utang:
- Masyarakat yang terdampak bencana: Mereka yang mengalami kerugian akibat bencana alam akan menjadi prioritas.
- Pelaku UMKM di sektor pertanian dan perikanan: Hanya mereka yang sudah tidak mampu membayar dan telah jatuh tempo yang akan mendapatkan manfaat.
- Batas maksimum utang: Utang yang dihapuskan maksimal sebesar Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk individu.
Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, menyambut baik langkah pemerintah ini sebagai dukungan terhadap sektor UMKM yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Ia menegaskan pentingnya koordinasi lebih lanjut dengan instansi terkait untuk implementasi kebijakan ini.