RADARTVNEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengejutkan publik dengan menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi impor gula periode 2015-2016.
Penetapan status tersangka ini diumumkan pada Selasa malam (29/10/2024), dengan dugaan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp400 miliar.
Di tengah pengawalan ketat petugas, saat digiring ke mobil tahanan, Tom Lembong hanya memberikan pernyataan singkat namun dalam, "Saya menyerahkan kepada Tuhan yang maha kuasa."
Kasus yang menghebohkan ini juga menyeret Direktur Pengembangan PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kedua dalam skandal impor gula tersebut.
Menurut paparan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Tom Lembong diduga telah melakukan pelanggaran serius terhadap Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004.
Regulasi tersebut dengan jelas menyatakan bahwa impor gula kristal putih hanya diperbolehkan dilakukan oleh BUMN. Namun faktanya, Tom Lembong justru memberikan izin impor kepada PT AP, sebuah perusahaan swasta.
Sebelum tersandung kasus ini, Tom Lembong dikenal sebagai sosok dengan rekam jejak cemerlang di dunia bisnis dan pemerintahan. Pria kelahiran Jakarta, 4 Maret 1971 ini merupakan lulusan prestisius Harvard University dalam bidang Architecture and Urban Design.
Kariernya dimulai di berbagai lembaga keuangan internasional ternama, termasuk Deutsche Bank dan Morgan Stanley, di mana ia menunjukkan kemampuan yang luar biasa dalam manajemen investasi.
Perjalanan kariernya semakin menanjak ketika ia mendirikan Quvat Management Pte Ltd pada 2006, sebuah dana ekuitas swasta yang berhasil mengelola dana lebih dari USD 500 juta.
Perusahaan ini mengelola 11 perusahaan portofolio di berbagai sektor strategis, mulai dari logistik kelautan hingga sektor keuangan.
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terakhirnya pada 30 April 2020, Tom Lembong tercatat memiliki total kekayaan yang mencengangkan sebesar Rp101,48 miliar.
Detail kekayaannya menunjukkan portofolio yang didominasi oleh surat berharga senilai Rp94,52 miliar. Menariknya, dalam laporan tersebut tidak tercatat adanya aset berupa tanah, bangunan, atau kendaraan.
Sebelum kasus ini mencuat, Tom Lembong sempat menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) periode 27 Juli 2016 hingga 20 Oktober 2019.
Ia juga pernah menduduki posisi strategis sebagai Menteri Perdagangan menggantikan Rahmat Gobel pada 2015. Prestasinya diakui secara internasional dengan penghargaan Young Global Leader (YGL) dari World Economic Forum pada 2008.
Terakhir, sebelum penetapan status tersangka, Tom Lembong dikenal publik sebagai salah satu co-captain tim pemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) pada Pilpres 2024. Posisinya yang strategis dalam tim kampanye nasional membuat kasus ini semakin menarik perhatian publik.