Mbah Kakung Divonis 9,6 Tahun Penjara, Denda Setengah Miliar Rupiah

Selasa 22-10-2024,20:43 WIB
Reporter : Syamsudin
Editor : Hendarto Setiawan

SUKADANA, RADARTVNEWS.COM – Siswanto, seorang kakek berusia 66 tahun dijatuhi pidana 9 tahun 6 bulan kurangan penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung menyatakan Siswanto terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, Selasa 22 Oktober 2024.

Siswanto hanya bisa tertunduk lemas di kursi pesakitan. Tak kuasa, pria uzur ini menitikan air mata, membayangkan betapa lama, dia harus “membeku” di dalam sel penjara Lapas Sukadana.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama 12 tahun 6 bulan penjara. Pria yang kerap dipanggil Mbak Kakung ini juga harus membayar denda sebesar Rp500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).

Peristiwa ini dilakukan terdakwa beberapa waktu silam di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur. 

Dalam sidang putusan yang dipimpin Majelis Hakim Khoirunnisa itu, majelis menyatakan terdakwa Siswanto terbukti secara sah, dan meyakinkan bersalah. 

Yakni, melakukan tindak pidana ancaman kekerasan,  memaksa anak, untuk melakukan perbuatan cabul, sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI (Republik Indonesia) No 17, Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Penganti Undang-undang (UU) No 01 tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 23, tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.

Dalam dakwaan sebelumnya, peristiwa itu, terjadi sekira akhir tahun 2023 lalu. Di mana korban yang merupakan cucu tirinya, (anak tiri dari putra terdakwa) tinggal serumah bersama ibu kandung korban.

Kala itu suasana rumah sedang sepi,  anak korban yang berada di ruang tengah, sedang menonton telivisi, namun secara tiba-tiba terdakwa datang menghampiri dan langsung memangku anak korban.

Anak korban yang masih berusia 6 tahun itu, hanya diam, saat terdakwa meraba alat vital anak korban.

Selang beberapa hari kemudian, perbuatan SW alias Mbah Kakung itu dilakukan saat keadaan rumah sepi.

Perbuatan terdakwa terkuak, setelah anak korban menangis, akibat rasa sakit di kemaluannya, dan menceritakan peristiwa yang dialaminya.

Hinga ahirnya pada bulan April 2024 lalu, pelaku diamankan setelah orang tua korban melaporkan SW ke Mapolres Lampung Timur.

Sementara menanggapi putusan itu, JPU Kejari Lamtim, Rizky Ramadhan mengatakan ”Kami selaku tim JPU mengapresiasi dan menerima vonis majelis hakim, vonis 9 tahun, 6 bulan, dan denda Rp500 juta, atau subsidier 6 bulan kurungan,” tegas dia.

Lanjutnya, ”Pertimbangan kami (JPU) dalam menuntut Terdakwa SW dikarenakan perbuatan para terdakwa mengakibatkan trauma anak korban,”  tegas Rizky, JPU Kejari Lamtim. 

Kategori :