Pemprov Lampung Rekrutmen 6.873 Formasi PPPK, Pendaftaran Dibagi Dua Tahap

Selasa 01-10-2024,14:00 WIB
Reporter : Prima/MG-05 - Yogi Fajar Darma
Editor : Hendarto Setiawan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung buka rekrutmen pegawai pemerintah daerah perjanjian kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 sebanyak 6.873 formasi. Rinciannya, tenaga guru 2.067 formasi, tenaga kesehatan 110 formasi, dan tenaga teknis 4.696 formasi.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman nomor : 800.1.2.2/4933/VI.04/2024 tentang seleksi PPPK dilingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2024 yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto.

Dalam pengumuman tersebut, Fahrizal Darminto menyampaikan, untuk pengisian kebutuhan PPPK dilingkungan Pemprov Lampung, pihaknya memberikan kesempatan kepada yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi PPPK.

Ada tiga jenis kebutuhan yang dibuka Pemprov Lampung, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Untuk tanaga kesehatan, diperuntukkan untuk pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan pelamar tenaga non ASN.

BACA JUGA:21 Motor Curanmor Disita Polres Pringsewu, Segera Cek Motormu Bawa STNK dan BPKB

Tenaga guru diperuntukkan untuk pelamar perioritas, guru eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), guru non-ASN, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG). Pelamar tenaga teknis diperuntukkan untuk, pelamar eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), dan pelamar tenaga non-ASN. Juga pelamar disabilitas.

Prioritas kelulusan pada seleksi pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 secara berurutan diberlakukan bagi pelamar prioritas (pelamar prioritas guru); eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II); tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN; dan tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru).

Untuk jadwal seleksi pengadaan PPPK dilingkungan Pemprov Lampung tahun anggaran 2024 dibagi kedalam dua tahap. 

Tahap pertama, pendaftaran seleksi mulai 1 sampai 20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru); eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II); tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.

BACA JUGA:14 Advokat Disahkan Jadi Anggota DPR RI 2024 - 2029, Salah satunya dari Lampung, Siapa Dia?

Sedangkan pendaftaran tahap dua mulai 17 November sampai 31 Desember 2024 untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi Guru).

Kategori :