BANDAR LAMPUNG, RADARTVNEWS.COM - Permudah Masyarakat dalam layanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) A dan SIM C, Satlantas Polresta Bandar Lampung segera hadirkan pelayanan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi) A dan SIM C secara drive thru bernama "SIM Online Sinar Presisi".
Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Ridho Rafika, menjelaskan bahwa layanan ini bertujuan mengurangi antrean panjang dan mempersingkat waktu pengurusan SIM. Melalui drive thru, masyarakat dapat memperpanjang SIM tanpa harus turun dari kendaraan, sehingga waktu pelayanan lebih efisien dan nyaman.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C melalui layanan drive thru ini. Semuanya bisa dilakukan lebih cepat dan praktis,” ujar Kompol Ridho Rafika.
Namun untuk menikmati layanan ini, Masyarakat harus terlebih dahulu mengunduh aplikasi aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store dan mengikuti seluruh proses pengurusan perpanjangan secara digital.
BACA JUGA:Kampanye Perdana, Adi Erlansyah-Hisbullah Huda Blusukan ke Pekon Sriwungu Banyumas
Proses ini mencakup pengisian data diri, unggah dokumen persyaratan, tes psikologi, hingga pembayaran yang semuanya bisa dilakukan secara daring.
“Bagi masyarakat yang SIM-nya sudah habis masa berlakunya, mereka bisa melakukan perpanjangan dengan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Setelah seluruh proses digital selesai, masyarakat bisa mengambil SIM di drive thru tanpa harus menunggu lama di tempat dan bisa perpanjangan SIM secara online dari rumah atau tempat kerja,” tambahnya
Dengan inovasi ini, Polresta Bandar Lampung menargetkan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal administrasi lalu lintas.
Hal ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan pelayanan yang cepat dan aman, terutama dalam situasi yang memerlukan penerapan protokol kesehatan.
Polresta Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti prosedur perpanjangan secara online agar dapat memanfaatkan layanan ini dengan maksimal.
Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu, tanpa harus berlama-lama mengurus di kantor pelayanan.
Selain perpanjangan SIM, layanan ini juga akan mendukung program lain seperti Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) dan E-Tilang. Masyarakat yang terlibat dalam pelanggaran lalu lintas dapat dengan mudah menyelesaikan pembayaran denda melalui platform digital yang terintegrasi dengan sistem Polri.
layanan drive thru akan diresmikan oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, pada Jumat di Pos Satlantas Adipura. Dengan hadirnya dan dukungan aplikasi digital, Polresta Bandar Lampung terus berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang lebih cepat, praktis, dan modern