RADAR TV - Komisi Yudisial (KY) telah memberikan klarifikasi secara tertulis kepada DPR soal keterangan tambahan untuk melengkapi usulan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2024. Surat yang ditandatangani Ketua KY Amzulian Rifai pada Rabu, 4 September 2024 itu mengungkap bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait.
"KY menghormati tugas masing-masing lembaga dalam seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA. Namun, merespons dinamika yang berkembang pasca penolakan usulan KY, KY telah bersurat secara resmi kepada DPR untuk menyampaikan klarifikasi atas kekeliruan persepsi bahwa terdapat pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang disampaikan tadi pagi," jelas Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah.
Menurut Nurdjanah, langkah ini diambil untuk membangun kembali komunikasi dengan DPR dan meluruskan kesalahan persepsi yang beranggapan bahwa proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA melanggar undang-undang. Menurut DPR, dua calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dianggap tidak memenuhi syarat administrasi, yaitu berpengalaman menjadi hakim selama 20 tahun.
"KY akan terus berkoordinasi dengan DPR agar keterangan tambahan ini dapat menjadi pertimbangan, sehingga calon yang diusulkan KY dapat disetujui untuk diangkat menjadi hakim agung. Terlebih waktu seleksi di KY juga telah memakan waktu 6 bulan dengan biaya yang tidak sedikit. Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah bahwa MA yang masih kekurangan hakim agung dikarenakan menumpuknya perkara di MA," lanjut Nurdjanah.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Pemkot Bandar Lampung Diperpanjang, Ratusan Orang Dinyatakan TSM
Anggota KY Sukma Violetta yang juga hadir dalam konferensi pers memberikan penjelasan terkait perbedaan jalur karier dan jalur nonkarier dalam seleksi calon hakim agung, serta calon hakim ad hoc di MA. Menurutnya, masing masing mempunyai persyaratan yang berbeda, sesuai peraturan perundangan. KY telah mengusulkan 12 nama untuk mendapatkan persetujuan itu dengan komposisi 3 CHA kamar Pidana, 1 CHA kamar Perdata, 1 CHA kamar Agama, 1 CHA kamar Tata Usaha Negara, 3 CHA kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA.
Di kesempatan itu, Sukma mengklarifikasi soal persyaratan calon hakim agung dari jalur karier. Menurutnya, hakim agung dari jalur karier harus berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi.