Klarifikasi Resmi KY Kepada DPR Terkait Penolakan CHA dan Calon Hakim ad hoc HAM di MA

Senin 09-09-2024,14:33 WIB
Reporter : MG-05-Yogi Fajar Darmawan
Editor : Hendarto Setiawan

"Masing-masing hakim agung di Kamar TUN MA menanggung beban perkara sebesar 3.420 perkara pertahun, sehingga hal ini menjadi beban kerja tertinggi dibanding hakim agung di kamar lainnya di MA," ungkap Kadafi.

Melanjutkan apa yang disampaikan Kadafi, Anggota KY Joko Sasmito juga mengungkap bahwa diskresi serupa pernah dikonsultasikan Anggota KY periode 2005-2010 kepada DPR ketika melakukan seleksi hakim agung Kamar Militer. Saat itu, hakim Pengadilan Militer belum ada yang memenuhi syarat 20 tahun menjadi hakim, dikarenakan hakim Pengadilan Militer mempunyai sistem pembinaan tersendiri.

"Hasilnya, dari 4 orang hakim agung Kamar Militer yang saat ini menjabat di MA, masa jabatannya saat diangkat sebagai hakim agung berkisar antara 8 sampai dengan 18 tahun," ujar Joko

Anggota KY dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata meyakini bahwa kedua lembaga bisa bersepakat mengambil jalan tengah terbaik agar terpenuhinya hak-hak masyarakat pencari keadilan.

BACA JUGA:Musik AI: Apakah Mesin Dapat Menggantikan Komposer Manusia?

"KY sudah melakukan seleksi dengan standard kualitas dan integritas yang dapat dipertanggungjawabkan. Harapan kami tentunya DPR dapat mempertimbangkan kembali agar semua calon yang diajukan oleh KY dapat disetujui," pungkas Mukti Fajar.

Kategori :