Dengan ambang batas kursi, tidak mencukupi 20 persen lantaran minmal harus 17 kursi. Namun, dengan perhitungan putusan MK ini, maka suara PDIP di DPRD Lampung mencapa 17 persen dari total keseluruhan.
Begitupun dengan Partai Golkar yang mendapatkan 11 kursi dengan 621.293. Artinya, Partai Golkar memiliki 13, 6 persen dari total suara.
Namun, belum diktahui pasti penjelasan mengenai putusan MK terkait ketentuan penggunaan ambang batas ini. Pun dengan pemberlakuan putusan MK ini. Sebab di Laman Mahkamah Konstitusi, putusan ini belum diapload.
Sementara, KPU Provinsi Lampung enggan terburu buru menanggapi putusan MK ini. Kadiv Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI terkait Putsan MK ini. Sebab, KPU juga belum menerima salinannya.
"Kami maish menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI,"ujar Warsito, Selasa 20 Agustus 2024. (abd)