Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, Tujuh Parpol Berpeluang Bisa Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Selasa 20-08-2024,16:30 WIB
Reporter : Abud/MG03-Amanda Alifia
Editor : Hendarto Setiawan

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

BACA JUGA:Arah Dukungan Golkar Lampung di Munas, Begini Kata Arinal Djunaidi

Artinya, untuk Pilgub Lampung dipakai ketentuanpoin C, di mana, merujuk pada data KPU Provinsi Lampung, jumlah DPT untuk Pileg 224 adalah 6.539.128 jiwa.

Untuk penghitungan ambang batas berdasarkan perolehan suara minimal 7,5 persen  dari total suara hasil pemilu legislatif 2024. 

Sementara, merujuk pada lampiran I Keptusan KPU Lampung nomor 56 tahun 2025, entang penetapan hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung tahun 2024, total perolehan suaranya berjumlah 4.661.364 orang. 

Diktehaui ada 18 parpol yang menjadi peserta pileg 2024 dan hanya ada 10 parpol saja yang menduduki kursi di DPRD Lampung. 

Di mana, partai non parlemen yang tidak memiliki kursi adalah Partai buruh  21.369; Partai Gelora 30.831; PKN 4949; Hanura 14.448; Partai Garuda 7819; PBB 4805; 

BACA JUGA:Polda Lampung Selidiki Dugaan Peredaran Minyak Kita Palsu

PSI 60870; Perindo 58266; PPP 74114; dan Partai Ummat 13556. 

Dika digabungkan suara non parlemen itu, maka hasilnya adalah 6,394 persen. Sementara ketentuannya adalah minmal 7,5 persen. 

Yang belum diketahui pasti adalah apakah ketentuan ini berlaku hanya untuk parpol non parlemen saja atau untuk keseluruhan. 

Artinya, peluang parpol non parlemen bisa mengusung paslon Pilgub jika jumlah total suaranya bisa digabungkan dengan parpol yang memiliki kursi di DPRD Lampung. 

Atau pun Parpol yang punya kursi tidak cukup memenuhi ambang batas 20 persen kursi, bisa meilih ambang batas melalui perolehan suara ini. 

Misalnya PDIP di DPRD Provinsi Lampung itu saatini memiliki 13 kursi dengan total suara 787.468 suara pada pileg 2024. 

Kategori :