Sejak tahun 1974, TNWK seluas 130.000 Hektar LEBIH sudah ditetapkan sebagai hutan proteksi (protected forest).
Tahun 1976, status kawasan ini ditingkatkan menjadi Kawasan Taman Nasional (wildlife reserve) oleh Residen Lampung Mr. Rock Maker, yang kemudian dikukuhkan oleh Pemerintah Hindia Belanda melalui Surat Penetapan No. 14 Stdbld th 1937 No.38/ tgl 26 Januari th 1937.
Tahun 1978, Kawasan TNWK diubah statusnya menjadi Kawasan Pelestarian Alam (KPA) oleh Menteri Pertanian dengan Surat Keputusan Nomor 429/KPTS-71/th 1978 tanggal 10 Juli th 1978, yang dikelola oleh Sub Balai Kawasan Pelestarian Alam (SBKPA).
Selanjutnya tahun 1985, Status KPA Way Kambas kembali diubah menjadi Kawasan Konservasi Sumberdaya Alam (KSDA) yang dikelola oleh Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 177/KPTS-II/th1985 tanggal 12 Oktober tahun 1985.
Saat Pekan Konservasi Nasional di Kaliurang tahun, Kawasan Konservasi Sumberdaya Alam Way Kambas dideklarasikan sebagai salah satu Kawasan Taman Nasional di Indonesia dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 444/Menhut-II/th1989 tanggal 1 April th1989, dengan luas wilayah sesuai yang diusulkan berdasarkan rekomendasi Pemerintah Daerah, yaitu 128.450 Hektare (Ha).
Tahun 1991, berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 144/KPTS/II/th1991/13 Maret /1991/ secara resmi berdiri Taman Nasional Way kambas (TNWK) yang dikelola oleh Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam yang bertanggung jawab langsung kepada Balai Konservasi Sumberdaya Alam II Tanjung Karang.
Tahun 1997, Sub Balai Konservasi Sumberdaya Alam Way Kambas ditingkatkan lagi statusnya menjadi Balai TNWK, yang tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 185/KPTS-II/th1997 / 31 Maret /th 1997/ dengan luas 125.621,3 Ha.
Status TNWK dikuatkan lagi dengan SK Nomor 670/Kpts-II/th1999 tentang Penetapan Kawasan TNWK tgl 26 Agustus th 1999, dengan luasan 125.621,30 Hektare (Ha). (Sumber data Humas TNWK Lamtim)