BANDARLAMPUNG, RADARTVNEWS.COM – Seluruh kepala daerah wajib cuti jika sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
Nantinya, Mendagri akan menunjuk seorang pejabat untuk mengisi jabatan penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.
Di Provinsi Lampung banyak kepala daerah dan wakilnya berencana untuk maju kembali dalam pilkada. Baik secara berpasagan atau sendiri – sendiri.
Berikut Daftar Kepala Daerah di Lampung Wajib Cuti Karena Maju Pilkada 2024 :
Pilkada Bandar Lampung :
1. Wali Kota Eva Dwiana
2. Wakil Wali Kota Dedy Amarullah
Pilkada Metro :
1. Wali Kota dr. Wahdi Sirodjudin
2. Wakil Wali Kota Komaruzaman (Belum Pasti)
Pilkada Lampung Selatan :
1. Bupati : Nanang Ermanto
2. Wakil Bupati Pandu Kusuma Dewangsa (Belum Pasti)
Pilkada Lampung Tengah :
1. Bupati Musa Ahmad