"Mendagri (yang menunjukan Pjs, red), pengusulan hampir sama seperti Pj, tapi tidak dilantik," ucapnya.
Lanjut Binarti Bintang, jika wakil kepala daerah tidak ikut kontestasi pilkada serentak maka wakil kepala daerah tersebut yang akan secara otomatis menggantikan sementara posisi kepala daerah.
Tetapi, jika kepala daerah dan wakil kepala daerah ikut kontestasi pilkada serentak 2024 maka jabatan kepala daerah akan diisi pejabat pimpinan tinggi pratama.
"Jika dua-duanya ikut (pilkada, red) maka akan ada penunjukan pejabat pimpinan tinggi pratama untuk Pjs. Bisa dari kabupaten/kota, provinsi atau pusat," ungkapnya.
Diketahui penetapan pasangan calon kepala daerah dilakukan, pada 22 September 2024. Sedangkan pelaksanaan kampanye pilkada dilakukan dari 25 September 2024 sampai 23 November 2024.