Ini Dia Deretan Kepala Daerah di Lampung Wajib Cuti Karena Maju Pilkada 2024

Kamis 08-08-2024,13:30 WIB
Reporter : prima/ coy f siregar
Editor : Hendarto Setiawan

2. Wakil Bupati dr. Ardhito Wijaya 

Pilkada Way Kanan :

1. Wakil Bupati Ali Rachman 

Pilkada Lampung Timur :

1. Bupati Dawam Rahardjo (Belum Pasti)

2. Wakil Bupati Azwar Hadi 

 

Koordinasi Dengan Kemendagri 

Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung tengah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Koordinasi tersebut terkait pengisian penjabat sementara (Pjs) kepala daerah yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2024.

Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Setprov Lampung Binarti Bintang saat dihubungi radar lampung media group, Kamis 8 Agustus 2024.

Menurut Binarti Bintang, kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada serentak 2024 diwajibkan untuk cuti. Jabatannya akan di isi oleh Pjs.

Kepala daerah baru mengajukan cuti setelah penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilik Umum (KPU).

"Kita sedang berkoordinasi dengan Kemendagri terkait pengisian PJs pada kabupaten dan kota yang akan maju pada pilkada," ujar Binarti Bintang.

Binarti Bintang memastikan penunjukan PJs kepala daerah tidak jauh berbeda mekanisme penunjukan Pj kepala daerah.

Calon Pjs akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Muhammad Toto Karnavian.

Kategori :