"Karena kalau di masing-masing institusi termasuk di DPR bukan hanya melanggar hukum pidana Pak tapi ada ketentuan kode etik yang dilanggar. Tentu apakah di pendekatannya langsung represif apakah persuasif dahulu, mengingat ini adalah tergolong tindak pidana pekat, penyakit masyarakat, artinya kan pelakunya banyak banget."
Kalau semuanya represif tiba-tiba penjara kita nggak akan cukup pak gitu kan. Nah tapi itulah peran PPATK, PPATK banyak mendapat apresiasi di dalam dan di luar negeri dengan kemampuan intelijen di bidang keuangan kita minta tolong Pak," katanya. (*)