Di tempat sama, Prof. Mompaung menuturkan dalam persoalan ini masih sebatas persoalan administrasi. Semestinya persoalan pelanggaran administrasi tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana. Sayangnya, hal itu tidak dilakukan oleh pihak kejaksaan.
"Harusnya ini masih bisa diselesaikan dengan hukum administrasi," papar dia.
Sidang praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan statius tersangka kepada ME akan kembali dilanjutkan pada Jumat 17 Mei. Adapun agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi ahli dari termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Untuk diketahui, ME ditetapkan menjadi tersangka setelah dua kali panggilan pemeriksaan selalu tak bisa hadir. Saat panggilan letiga, jaksa langsung menetapkan ME sebagai tersangka.
Selanjutnya, SE dijebloskan ke dalam tahanan. Dua hari sebelumnya, rekanan dari Universitas Bandar Lampung (UBL) Roni Hasudungan Purba (RHP) sudah lebih awal ditetapkan menjadi tersangka. (*)