ME diminta mengenakan rompi tahanan, dengan tangan terborgol. ME dibawa menuju mobil tahanan untuk kemudian dititipkan di Lapas Kelas II B Kotabumi.
Tampak Tegar
M. Erwinsyah dengan pengawalan ketat beranjak menuju mobil tahanan. Awak media mencoba memintai keterangan.
ME tidak memberikan keterangan sedikitpun. Dia justru tampak tegar dengan melemparkan senyuman sambil mengacungkan dua jempol jari tanganya.
Kajari Lampura M. Farid Rumdana dalam keterangan persnya penetapan status tersangka dan penahanan ini setelah jaksa menaikan status penyelidikan menjadi penyidikan.
Karzuli Ali, Kuasa Hukum ME menilai penahanan ini kurang tepat dan merupakan bentuk kekeliruan.Seharusnya sebagai ASN, ME diperiksa dulu oleh aparat pengawas internal pemerintah atau APIP.
”Ini sebuah kekeliruan dan kami akan upayakan bantuan hukum yang lain,” kata Karzuli Ali.
Untuk diketahui, kasus ini mulai ditangani pihak kejaksaan sejak awal juli 2023 lalu, perkara ini mulai heboh saat pihak kejaksaan menggeledah kantor inspektorat untuk mencari dokumen yang dibutuhkan pada 21 Juli 2023. (*)