Diketahui memang korban memiliki sifat tempramental dan sudah sering cek cok dengan tersangka.
Turut diamankan sebagai barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu bilah senjata tajam jenis golok ukuran panjang 40 cm, satu lembar baju kaos hitam milik korban, satu kaos dan celana pendek yang dipakai tersangka dan satu lembar ambal warna hijau ukuran 2 x 2 meter yang terdapat bercak darah korban.
Atas perbuatanya, pelaku harus mendekam di sel Mapolsek Gunung Labuhan dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)