Polda Lampung Bongkar Sindikat Prostitusi Anak, Dijerat Utang Motor, TV dan Iphone

Selasa 02-04-2024,09:03 WIB
Reporter : Saskia Siti Salamah
Editor : Hendarto Setiawan

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO karena diduga kuat menjual para anak tersebut. Sementara itu, pelaku disangkakan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 83 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak karena diduga mengantarkan korban menuju tempat lokalisasi. Keduanya terancam pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Kategori :