RADARTV- Salah satu kegiatan yang cukup dikenal dibulan ramadhan adalah ngabuburit. Kegiatan ini lebih sering dilakoni oleh kaum muda. Biasanya dilakukan saat menunggu waktu berbuka puasa. Aktivitas ini bisa berupa jalan-jalan berkendara di dalam kota. Meski hanya sekadar santai mengendarai motor atau mobil namun harus tetap mematuhi rambu, marka dan aturan lalu lintas lainnya.
Tanda untuk mengatur arus lalu lintas ini bisa jadi yang paling sering ditemui saat berkendara. Para pengguna kendaraan bermotor tentu tak asing dengan garis yang sering terlihat dipermukaan jalan ini. Keberadaannya bukan hiasan atau untuk memperindah jalanan. Ini adalah marka jalan. Sekilas terlihat sepele, namun memiliki arti dan berperan penting untuk ketertiban serta keselamatan pengguna jalan raya.
Menurut Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian PUPR, marka jalan adalah tanda-tanda berupa garis, simbol atau tulisan. Fungsinya: untuk mengatur, memperingatkan dan memandu lalu lintas. Hal ini, juga sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1993.
Sedikit berbeda dengan rambu lalu lintas yang berada di atas atau di samping badan jalan. Jika marka, terletak menempel di permukaan jalan. Meski berbeda letaknya, namun keduanya bertujuan sama. Yakni, untuk menjaga dan meningkatkan keselamatan serta kelancaran dalam berlalu lintas.
Diketahui, ada tiga jenis garis marka jalan utama yang kerap ditemui di jalanan. Yakni, marka membujur, melintang dan serong. Pola garisnya pun berbeda: ada yang berupa garis sambung (utuh) dan garis putus-putus.
Berikut penjelasan jenis dan pola garis marka yang berada di permukaan jalan:
1. Marka Garis Sambung Membujur
Marka jalan garis sambung membujur.-Puslitbang Kementerian PUPR-
Marka ini letaknya membujur di permukaan jalan. Fungsi marka jalan garis sambung adalah untuk memisahkan arus lalu lintas ke arah yang sama. Keberadaannya kerap ditemui di jalan turunan, tikungan tajam atau jalur cepat seperti jalan tol serta rute berbahaya lainnya. Garis ini tidak boleh dilalui kendaraan untuk berpindah lajur atau jalur.
Warna dominan dari marka tersebut adalah putih. Sedangkan warna kuning digunakan untuk memisahkan arus lalu lintas berlawanan arah dan untuk batas tepi atau bahu jalan.
2. Marka Garis Putus-Putus Membujur
Marka jalan garis putus-putus membujur.-Puslitbang Kementerian PUPR-
Letak dan fungsinya sama seperti marka garis sambung membujur. Namun, pada marka jalan garis putus-putus kendaraan dibolehkan melintasinya untuk pindah lajur atau mendahululi kendaaran di depan. Warna putih menjadi warna dominan untuk marka jalan ini.
3. Marka Garis Sambung Melintang
Marka jalan garis sambung melintang.-Puslitbang Kementerian PUPR-