RADARTV – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menjatuhkan vonis pidana mati kepada Rivaldo alias KIF, Selasa 27 Februari 2024.
KIF memiliki peran vital di dalam circle jaringan narkoba internasional yang didalangi Fredy Pratama (FP). Saat ini, Polri tengah berupaya memburu FP yang berada di Thailand.
Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dibacakan Ketua Majelis Lingga Setiawan ini sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak menemukan alasan pemaaf dan hal yang meringankan sama sekali atas kasus narkoba itu.
"Perbuatan terdakwa adalah kejahatan narkoba lintas negara atau internasional. Perbuatan terdakwa sistematis dan merusak secara masif," tegas Lingga.
Selain itu, jumlah peredaran narkoba yang dilakukan oleh terdakwa begitu besar dan berdampak negatif yang luas. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati," ucap ketua majelis.
Terdakwa Rivaldo disebut melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Tidak ada satupun hal- hal yang meringankan tidak ada.
Atas vonis ini, Rivaldo melalui kuasa hukumnya mengajukan pikir-pikir selama satu minggu untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Rivaldo diketahui berperan dalam mengatur kendali kurir- kurir jaringan tersebut untuk menyelundupkan narkoba jenis sabu melintasi wilayah Sumatera.
Termasuk terlibat memerintahkan Kasatresnarkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, dalam operasi kurir spesial.
Jaksa penuntut Eka Aftarini menyebutkan, Rivaldo berperan penting mengatur "lalu lintas" kurir jaringan Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami Dituntut Pidana Hukuman Mati
Sebelumnya, dalam sidang JPU Eka Aftarini menuntut AKP Andri Gustami dengan pidana hukuman mati.
Sebagai penegak hukum, Andri diyakini melakukan tindak pidana berat sudah sepatutnya dihukum mati.
Bagian Keuangan Jaringan FP Dituntut 16 Tahun