Mahasiswi Mabuk dan Positif Narkoba, Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

Mahasiswi Mabuk dan Positif Narkoba, Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

--

RADAR TV - Ramai Social Media, Marisa Putri berusia 21 tahun  mahasiswi di Universitas Abdurrab menabrak seorang ibu-ibu yang sedang mengendarai motor hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai pada Sabtu (3/8/2024) pukul 5.45 pagi. Marisa Putri yang mengemudikan mobil Toyota Raize berwarna biru, yang saat itu baru saja pulang dari diskotik dan diketahui dalam pengaruh narkoba dan alkohol. Marisa Putri kemudian menabrak korban yang ada di bahu jalan dan menyeretnya sekitar sejauh 50 meter dari titik kejadian. Sementara korban meninggal di lokasi kejadian setelah mengalami pendarahan hebat di bagian kepala. 

“setelah gelar perkara, pelaku inisial MP kita tetapkan jadi tersangka” ucap Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki Rahmat Mustika di Mapolresta

Jeki mengunkap Marisa dihubungi oleh dua temannya yang berinisial T dan O untuk pergi ke karaoke di KTV Sago Hotel Furaya.

“Setelah itu pelaku menuju ke Sago. Tiba disana dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh. Sekitar pukul 05.00 WIB pelaku pulang dan mengemudikan mobil dalam pengaruh alkohol dan narkoba,” kata Jeki.

Saat mengendarai mobil di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, Marisa Putri menabrak motor Yamaha Vega ZR yang di kendarai IRT bernama Renti (46).

“saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia dilokasi kejadian karena luka berat di kepala” ujar Jeki.

Jeki menjelaskan bahwa Marisa Putri terbukti positif Amphetamine dan Methamphetamine. Dengan kejadian ini Marisa Putri terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: