RADARTV – Pihak Kepolisian Resort (Polres) Lampung Timur tak mau kompromi lagi dengan alasan KM, Mantan Kepala Dea Trisinar, Kecamatan Marga Tiga.
Melalui mekanisme sesuai perundang – undangan, akhirnya Satuan Tipikor Polres Lampung Timur menjemput paksa KM dari kediamanya, Selasa 20 Februari 2024.
Proses penagkapan terduga korupsi dana desa (DD) senilai Rp240 juta ini berlangsung tanpa perlawanan. Dia lantas dibawa menggunakan mobil minibus untuk selanjutnya dimintai keterangan dan ditempatkan di hunian baru.
"Surat Pemanggilan pertama sebagai tersangka sudah dilayangkan, KM tak hadir, dengan alasan sakit. Setelah itu kami layangkan surat panggilan kedua, namun yang bersangkutan tetap tidak hadir,” jelas Kanit Tipikor Ipda Meidy, mewakili Kasat Reskrim Polres Lampung Timur, Iptu Johanes, di ruang kerjanya pagi tadi.
Tim Tipikor mendatangi kediaman KM di Desa Trisinar Kecamatan Marga Tiga. Setelah menunjukan surat penangkapan, KM sempat terkejut. Begitu juga dengan anggota keluarga yang lain.
Ipda Meidy Hariyanto menyebut kedatangan tim penjemputan di rumah KM, tak lain hanya untuk membawa oknum kades itu untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka atas dugaan Korupsi Kasus Dana desa (DD) tahun 2017.
Setibanya di ruang penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur langsung menjalani pemeriksaan. ”KM diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka ,” jelas Kanit Tipikor.
Ipda Meidy mengatakan, setelah dilakukan interograsi terungkap jikalau tersangka mengaku uang hasil korupsi sebanyak 240 juta rupiah itu sudah dikembalikan kepada seseorang oknum melalui transfer ke rekening pribadi, orang tersebut.
”Dari keterangan KM, Tim Tipikor Polres Lampung Timur masih mendalami atas informasi dari Tersangka,” tegas Ipda Meidy Hariyanto.
Pihaknya akan menyelidiki kebenaran ucapan atau kesaksian tersangka. Apakah benar ada peristiwa setor uang kerugian negara kepada salah satu oknum aparat. Namun sejauh ini belum dirinci siapa dan apa latar belakang oknum itu. Apakah polisi atau jaksa atau siapa.
Ini menjadi menarik untuk proses pembuktian, akan digali barang bukti semisal bukti transfer dan atau semacam percakapan proses transfer uang tersebut.
Diketahui sebelumnya, hasil audit perhitungan keuangan negara ( PKN ) dari BPKP Perwakilan Provinsi Lampung KM diduga terlibat atas kasus korupsi dana desa tahun 2017.
Modus oknum kades tersebut, sengaja membuat laporan pertanggungjawaban fiktif, nota palsu dalam kegiatan fisik, untuk menutupi selisih keuangan yang digunakan untuk kepentingan Pribadi, dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017.
Akibat pembuatan itu, Keuangan Negara dirugikan nyaris Rp 240.000.000 ( Dua Ratus Puluh Juta Rupiah ) dari Total Rp 800.000.000 ( Delapan Ratus Juta Rupiah ) yang merupakan Dana Desa ( DD) Tahun anggaran 2017.
"Atas perbuatannya terduga dikenakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20O1 tentang Pemberantasan tidak Pidana Korupsi' terang Ipda Meidy Hariyanto. (*)