Acuan peraturan tersebut seharusnya mampu direalisasikan dan dimaksimalkan pemerintah. Karenanya, jelas Politisi PKS itu, anggaran penanganan stunting yang besar harus dibarengi dengan pengurangan dan penuntasan stunting di Indonesia.
Berdasarkan data dari kementerian keuangan, anggaran program penurunan stunting 2023 kementerian/lembaga dialokasikan sebesar Rp 30 triliun. Per September 2023, realisasi dari anggaran ini sebesar Rp 22,5 triliun atau 74,9 persen.
“Pemerintah pusat juga memberikan anggaran penurunan stunting melalui alokasi dana transfer keuangan kepada pemerintah daerah sebesar Rp16,56 triliun. Anggaran ini terdiri dari insentif fiskal sebesar Rp1,68 triliun, dana alokasi khusus fisik sebesar Rp5,91 triliun, dan dana alokasi khusus nonfisik sebesar Rp8,97 triliun. Selanjutnya, dana desa juga diarahkan antara lain program pencegahan dan penurunan stunting. Tentu ini dana yang besar dan harus berbanding lurus dengan pengurangan kasus stunting,” terang Kurniasih.
Sementara statistik PBB 2020 mencatat, lebih dari 149 juta (22 persen) balita di seluruh dunia mengalami stunting, dimana 6,3 juta merupakan anak usia dini atau balita stunting adalah balita Indonesia.
Menurut UNICEF, stunting disebabkan anak kekurangan gizi dalam dua tahun usianya, ibu kekurangan nutrisi saat kehamilan, dan sanitasi yang buruk. Kurniasih menjelaskan PR besar penanganan stunting harus segera diatasi. Sehingga target pencapaian penurunan stunting sebesar 14 persen di tahun 2024 ini dapat terealisasi dengan baik. (*)