"Saya ingin mengklarifikasi terkait pemberitaan di media. MY bukanlah honorer di BNN Lampung, dia pegawai atau honorer di Pemda Kabupaten Lampung Tengah yang bertugas pada bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Lampung Tengah," kata Kepala BNNP Lampung kepada wartawan, Kamis 1 Februari 2024.
Budi menegaskan, Badan Narkotika Kabupaten belum pernah berdiri di Kabupaten Lampung Tengah.
"Berdasarkan peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja BNNP dan BNK tentang keberadaan badan Narkotika Nasional di wilayah Provinsi Lampung ada 5. Di sini saya juga akan mengklarifikasi bahwa BNK yang masuk struktur BNNP Lampung hanya ada di 5 Kabupaten/Kota yakni Kota Metro, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Lampung Timur," tegasnya.
Bantahan keras untuk menutupi malu yang mencoreng nama baik Pemkab yang tak mampu mengontrol aktivitas jajaranya disampaikan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya. Dia menyebut Badan Narkotika Kabupaten adalah bentukan Pemda Lampung Tengah.
"MY merupakan honor di Pemda Lampung Tengah dan bukan di BNN. Kawan-kawan perlu tahu juga bahwa di Lampung Tengah itu belum ada BNK Lampung Tengah, saat ini sedang dalam proses untuk memenuhi semua administrasi agar Lampung Tengah bisa memiliki BNK di bawah naungan BNNP Lampung," ujarnya.
Artinya jika dibenturkan antara pernyataan Kepala BNN Lampung dan Wabup Lamtengpun tak sinkron.
Menurut Ardito, saat ini BNK Lampung Tengah merupakan bentukan Pemda yang ditujukan untuk membantu penanggulangan bahaya narkoba.
"Jadi ini bentukan Pemda, isinya orang-orang yang mempunyai keinginan untuk bisa berperan serta membantu penanggulangan narkoba itu tergabung dalam BNK," ujarnya. (*)