RADARTV - Ada fakta menarik dari penangkapan Sekretaris Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Kemiling Dani Darmawan (DD). Tersangka kasus penggunaan narkoba ini beralasan terpaksa mengonsumsi sabu - sabu karena tingginya beban kerja sebagai aparat sipil pemerintah (ASN).
Untuk diketahui, DD diamankan saat sedang bekerja di Kantor Lurah Sumber Agung oleh Tim Diresnarkoba Polda Lampung, pada Rabu 3 Januari 2024. DD kaget saat ada petugas kepolisian menghampiri, menangkap dan membawanya ke kantor polisi.
DD mengaku dengan beban kerja yang berat maka dibutuhkan stamina fisik kuat. Dengan mengonsumsi sabu - sabu maka fisik kuat dan sanggup bekerja lembur dan begadang.
Tersangka diamankan berdasarkan pengembangan ke bawah dari bandar sabu - sabu bernama Ismail. Menariknya, pola pengembangan ini biasanya ke atas mencari bandar besar dan ke samping untuk memburu bandar setara.
Islamil diamankan karena mengedarkan sabu - sabu. Dari tangan buruh bangunan ini diamankan sabu - sabu sebanyak 27 paket dengan berat bruto mencapai 5 gram lebih. Paket sabu - sabu dikemas mulai paket hemat Rp150 ribu, Rp200 ribu dan Rp300 ribu. Ismail mengaku pernah menjual dua paket sabu kepada DD.
Meski tak ditemukan barang bukti. Namun saat tes urine, DD dinyatakan positif mengandung amphetamin atau zat dalam sabu - sabu. Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengatakan tersangka DD akan dilakukan asesmen karena dirinya hanya pemakai.
"Tidak ditemukan barang bukti narkoba pada dirinya, dia hanya membeli barang tersebut dari tersangka Ismail. Untuk DD akan dilakukan rehab karena status penyalahguna narkoba, urine dia positif," tandas Erlin.