
Sanksi dijatuhkan ketika hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung. Pemkot masih mengedepankan asas praduga tak bersalah, jadi kita menunggu proses hukum dari Polda Lampung. "Kami hanya menunggu keputusan hukumnya, nanti BKD yang menindaklanjuti, kalau dia diberhentikan sementara atau diberhentikan sepenuhnya. Itu kewenangan penuh BKD," jelas dia. (*)