"Dalam pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut, ditemukan fakta telah terjadi penyimpangan Pembentukan dan Pemberian Insentif Satuan Tugas / Satgas dan terhadap Anggaran/ Dana Training Center (Jasa Catering dan Penginapan)," kata Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan.
BACA JUGA:DPRD Desak Pemprov Lampung Lantik 4 JPTP Hasil Seleksi Terbuka
Berdasarkan perhitungan ditemukan kerugian negara sebesar Rp2.570.532.500,- dengan rincian dalam pembentukan dan penggunaan dana insentif Tim Satgas Pelatprov ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.2.233.340.500,-.
Dalam penggunaan anggaran training center (catering dan penginapan) ditemukan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp.337.192.000,-.(*)