Judi Sabung Ayam Di Way Kanan Seperti Sudah Jadi Bahaya Laten

Minggu 31-12-2023,13:11 WIB
Reporter : Dedy Tarnando
Editor : Hendarto Setiawan

“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Satreskrim Polres Way Kanan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata kasat Reskrim.

Benar saja, saat diperiksa mereka yang diamankan adalah AR warga Kecamatan Blambangan Umpu dan empat warga Kecamatan Banjit inisial ING, IGS, MS dan AK.

Barang bukti diduga sebagai tindak pidana perjudiaan berupa 4 ekor ayam jago aduan, 2 buah kisa, 21 unit sepeda motor, 2 unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.

“Saya mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan hal-hal yang meresahkan seperti perjudian ini, mari ciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif,” kata dia. (*)

Kategori :