radartvnews.com - Tak kuasa menahan rasa haru bahagia edi santoso terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa smp negeri 1 bandar lampung ini langsung melakukan sujud syukur didalam ruang persidangan usai majelis hakim pengadilan negri kelas 1 A tanjung karang, bandar lampung menjatuhi nya hukuman selama 22 hari kurungan penjara kamis siang. Dalam amar putusan hakim masa hukuman yang diberikan kepada terdakwa dikurangi massa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak november 2015 lalu. Dalam sidang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum terdakwa edi santoso dituntut hukuman selama satu bulan lima belas hari. Ditemui usai persidangan terdakwa edi santoso mengaku sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung diri nya, serta berharap kepada pihak sekolah agar bisa menerima nya kembali untuk bekerja. (leorltv)
Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur Dipersidangan
Jumat 29-01-2016,06:45 WIB
Editor : admin
Kategori :