radartvnews.com - Tak kuasa menahan rasa haru bahagia edi santoso terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa smp negeri 1 bandar lampung ini langsung melakukan sujud syukur didalam ruang persidangan usai majelis hakim pengadilan negri kelas 1 A tanjung karang, bandar lampung menjatuhi nya hukuman selama 22 hari kurungan penjara kamis siang. Dalam amar putusan hakim masa hukuman yang diberikan kepada terdakwa dikurangi massa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak november 2015 lalu. Dalam sidang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum terdakwa edi santoso dituntut hukuman selama satu bulan lima belas hari. Ditemui usai persidangan terdakwa edi santoso mengaku sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung diri nya, serta berharap kepada pihak sekolah agar bisa menerima nya kembali untuk bekerja. (leorltv)
Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur Dipersidangan
Jumat 29-01-2016,06:45 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,17:57 WIB
Raih Skor Tinggi UTBK, Ini Strategi Belajar yang Wajib Diterapkan
Senin 06-04-2026,11:12 WIB
Tidur Nyenyak, Bangun Sakit Tenggorokan Apa yang Salah?
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,17:40 WIB
Lapor Pak Kajati, 9 Bulan Tanpa Kepastian, Kasus Tambang Pasir 98,8 Hektare di Lampung Timur Mandek
Senin 06-04-2026,10:27 WIB
April 2026 Penuh Teror! Ini 5 Film Bioskop Bergenre Horor Menegangkan! Deskripsi
Terkini
Senin 06-04-2026,22:59 WIB
Pekan Ini, Berkas Perkara Korupsi Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilimpahkan
Senin 06-04-2026,21:57 WIB
Jam 3 Pagi Jadi Waktu Favorit Gen Z: Antara Produktif atau Overthinking?
Senin 06-04-2026,21:50 WIB
Toner dan Essence Ternyata Beda! Ini Detil Perbedaannya
Senin 06-04-2026,21:41 WIB
Film Korea 2026 Humint, Misi Rahasia yang Berubah Jadi Permainan Hidup dan Mati
Senin 06-04-2026,21:24 WIB