radartvnews.com - Tak kuasa menahan rasa haru bahagia edi santoso terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa smp negeri 1 bandar lampung ini langsung melakukan sujud syukur didalam ruang persidangan usai majelis hakim pengadilan negri kelas 1 A tanjung karang, bandar lampung menjatuhi nya hukuman selama 22 hari kurungan penjara kamis siang. Dalam amar putusan hakim masa hukuman yang diberikan kepada terdakwa dikurangi massa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak november 2015 lalu. Dalam sidang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum terdakwa edi santoso dituntut hukuman selama satu bulan lima belas hari. Ditemui usai persidangan terdakwa edi santoso mengaku sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung diri nya, serta berharap kepada pihak sekolah agar bisa menerima nya kembali untuk bekerja. (leorltv)
Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur Dipersidangan
Jumat 29-01-2016,06:45 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,21:19 WIB
BGN Perketat Pengawasan Program MBG, Kepala Dapur Terindikasi Korupsi Terancam Dicopo
Jumat 31-07-2026,18:07 WIB
14 Gunung Tertinggi di Dunia: Keindahan di Atas 8.000 Meter yang Menyimpan Zona Kematian
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Aston Villa Langsung Geber Latihan di GBK Demi Matangkan Persiapan Hadapi PSG
Jumat 31-07-2026,20:32 WIB
Pascaputusan MK, BGN Tegaskan MBG Tetap Jadi Prioritas Peningkatan Gizi Nasional
Jumat 31-07-2026,13:09 WIB
Timnas Indonesia Incar Kemenangan Kedua saat Hadapi Timor Leste di Piala AFF 2026
Terkini
Jumat 31-07-2026,21:36 WIB
Biaya Operasional Anjing K-9 di SCBD Capai Rp15 Juta per Bulan, Ini Rinciannya
Jumat 31-07-2026,21:19 WIB
BGN Perketat Pengawasan Program MBG, Kepala Dapur Terindikasi Korupsi Terancam Dicopo
Jumat 31-07-2026,20:53 WIB
Nirmal Purja Hilang dalam Longsor Salju di Broad Peak Pakistan
Jumat 31-07-2026,20:32 WIB
Pascaputusan MK, BGN Tegaskan MBG Tetap Jadi Prioritas Peningkatan Gizi Nasional
Jumat 31-07-2026,20:25 WIB