radartvnews.com - Tak kuasa menahan rasa haru bahagia edi santoso terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa smp negeri 1 bandar lampung ini langsung melakukan sujud syukur didalam ruang persidangan usai majelis hakim pengadilan negri kelas 1 A tanjung karang, bandar lampung menjatuhi nya hukuman selama 22 hari kurungan penjara kamis siang. Dalam amar putusan hakim masa hukuman yang diberikan kepada terdakwa dikurangi massa tahanan yang telah dijalani terdakwa sejak november 2015 lalu. Dalam sidang sebelumnya oleh jaksa penuntut umum terdakwa edi santoso dituntut hukuman selama satu bulan lima belas hari. Ditemui usai persidangan terdakwa edi santoso mengaku sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung diri nya, serta berharap kepada pihak sekolah agar bisa menerima nya kembali untuk bekerja. (leorltv)
Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur Dipersidangan
Jumat 29-01-2016,06:45 WIB
Reporter : admin
Editor : admin
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 04-06-2026,20:07 WIB
Portugal Disebut Jadi Kuda Hitam Terkuat Piala Dunia 2026, Saatnya Ukir Sejarah?
Kamis 04-06-2026,20:59 WIB
Jepang Jadi Negara Favorit Tujuan Kerja dan Kuliah Anak Muda Asia, Minat Terus Meningkat
Jumat 05-06-2026,11:38 WIB
Mahkamah Agung Menangkan Peninjauan Kembali Peradi Otto Hasibuan
Jumat 05-06-2026,16:49 WIB
Menang PK, DPC PERADI Bandar Lampung Tasyakuran : Momentum Menuju Single Bar
Jumat 05-06-2026,16:34 WIB
Bingung Pilih Knalpot Long atau Short? Simak Perbedaannya Dari Sisi Performa
Terkini
Jumat 05-06-2026,19:50 WIB
Jalur Kereta Banda Aceh–Bandar Lampung Disiapkan, Pemprov Lampung Sambut Positif Proyek Rp448 Triliun
Jumat 05-06-2026,18:50 WIB
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Usai Aksi Tawuran Remaja di Pringsewu, 4 Orang Masih Dicari
Jumat 05-06-2026,18:40 WIB
Pendapatan APBD Lampung Tembus Rp2,56 Triliun Hingga Akhir Mei 2026
Jumat 05-06-2026,18:35 WIB
Pembangunan Jembatan Garuda di Tanggamus Dimulai, Perkuat Akses Warga Antarwilayah
Jumat 05-06-2026,18:03 WIB